PR TASIKMALAYA – Akhmad Sahal selaku Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika turut menanggapi kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Akhmad Sahal mengatakan bahwa kehadiran Presiden Jokowi di pernikahan Atta-Aurel tidak dapat dibela.
Meskipun menurut Akhmad Sahal, kehadiran Presiden Jokowi di pernikahan itu mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Tanggapan Akhmad Sahal itu disampaikan melalui cuitan di akun Twitter @sahal_AS miliknya pada Senin, 5 April 2021.
“Kehadiran Pak Jokowi ke pernikahan Atta-Aurel tidak bisa dibela,” tulis Akhmad Sahal seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Meski taat prokes dan sudah divaksin, tetap tidak peka,” sambungnya.
Ia juga menyoroti akun Twitter resmi Sekretariat Negara (Setneg) yang turut mempublikasikan kehadiran Presoden Jokowi di pernikahan Atta-Aurel.
“Akun Setneg yang upload (foto Jokowi di pernikahan Atta-Aurel) juga ngawur,” ungkap Akhmad Sahal.
Akhmad Sahal pun mempertanyakan alasan Presiden Jokowi tidak menghadiri pernikahan tersebut secara virtual saja.
“Kenapa sih Jokowi tidak hadir virtual saja, jadi saksi nikah via Zoom, tayang di YouTube,” tuturnya.
“Setidaknya ini bisa jadi soal fikih yang seru,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi beserta sejumlah pejabat negara lainnya turut menghadiri pernikahan Atta-Aurel.
Tidak hanya hadir, Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertindak sebagai saksi pada akad nikah Atta-Aurel.
Meski acara pernikahan dan juga kehadiran Presiden Jokowi dengan sejumlah pejabat negara lainnya telah mengikuti prokes, tetapi hal itu tetap menjadi polemik di masyarakat.
Sejumlah publik figur seperti Fiersa Besari dan Ernest Prakasa bahkan mengkritik kehadiran Presiden Jokowi di acara pernikahan Atta-Aurel itu.
Kehadiran Presiden Jokowi terutamanya semakin menuai banyak kritik setelah akun Twitter resmi Setneg turut mengunggah foto kehadiran sang pemimpin negara di pernikahan Atta-Aurel.
Bahkan Setneg tidak hanya mengunggah foto, tetapi juga memuat artikel beritanya di laman resmi Setneg.***