Pertanyakan Perihal SP3 BLBI, Fahri Hamzah: Sampah-sampah Kecil dari Masa Lalu Harusnya Bersih Dulu

2 April 2021, 16:35 WIB
Fahri Hamzah mempertanyakan perihal SP3 BLBI pada kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya.* /jurnalmedan.com/Antara

PR TASIKMALAYA – Fahri Hamzah mempertanyakan keputusan KPK terkait SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya.

Fahri Hamzah menganggap bahwa KPK salah dan mempertanyakan kenapa SP3 harus dimulai dengan kasus BLBI.

Padahal, menurut Fahri Hamzah, ada banyak kasus yang masih belum selesai sebelum kasus BLBI.

Baca Juga: Terkait Pemusnahan Jahe Impor 108 Ton, Andi Akmal: Agak Aneh Pengelolaan Pertanian Kita, Termasuk Hortikultura

Fahri Hamzah mempertanyakan hal itu melalui cuitan di akun Twitter @Fahrihamzah miliknya pada Jumat, 2 April 2021.

Memang kesalahan KPK menurut saya kok kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI?” cuit Fahri Hamzah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Harusnya public expose dulu kasus-kasus tertunggak banyak sekali,” sambungnya.

Baca Juga: AS Beberkan Pelanggaran HAM di Indonesia Selama 2020, Refly Harun: Terkejut, Tidak Disebutkan Laskar FPI

Menurutnya, seharusnya KPK mengeluarkan SP3 pada kasus-kasus kecil di masa lalu terlebih dahulu.

Sampah-sampah kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu,” tulis Fahri Hamzah.

Meski begitu, sebelumnya melalui cuitan terpisah Fahri Hamzah menjelaskan bahwa pasal SP3 di UU KPK lahir akibat masa lalu.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Nikah Besok, KUA Setiabudi Sebut Keduanya Telat Ajukan Berkas Pengajuan

Cuitan Fahri Hamzah.* Twitter.com/@Fahrihamzah

Di mana, menurutnya, banyak tersangka korupsi yang pada akhirnya KPK tidak bisa menemukan alat bukti yang cukup.

Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka KPK akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Fahri Hamzah.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sinetron Ikatan Cinta 2 April 2021: Akankah Andin Berhasil Membuat Elsa Mengaku Bunuh Roy?

Ada banyak yang mati dalam status tersangka, tega sekali. Oleh karena itu, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang,” lanjutnya.

Fahri Hamzah pun meyakinkan bahwa hasil dari revisi UU KPK, KPK kedepannya akan lebih baik lagi.

Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga: Soroti Konflik Masyarakat, Henry Subiakto Sebut Kebencian Dipupuk Kelompok Kepentingan Politik

Cuitan Fahri Hamzah.* Twitter.com/@Fahrihamzah

Diketahui sebelumnya, pada Kamis, 1 April 2021, KPK mengumumkan untuk menghentikan penyidikan atau SP3 pada kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 2 April 2021: Andin Curiga, Akankah Elsa Serahkan Diri Atas Pembunuhan Roy?

Pada kasus tersebut, Sjamsul Nursalim dan istrinya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga saat ini belum ditangkap oleh KPK.

Adapun alasan KPK mengeluarkan SP3 pada kasus BLBI untuk memberikan kepastian hukum.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @Fahrihamzah

Tags

Terkini

Terpopuler