PR TASIKMALAYA - Fahri Hamzah menyoroti Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) RI perihal kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Fahri Hamzah menyampaikan, kesalahan KPK dan menurutnya tega sekali karena ada banyak yang mati dalam status tersangka.
Tanggapan terhadap KPK RI ini disampaikan Fahri Hamzah melalui akun Twitter @Fahrihamzah pada Jumat, 2 April 2021.
Fahri Hamzah menambahkan, pasal SP3 ini lahir jaman dulu dan banyak tersangka pada akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup.
“Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka KPK RI akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari twitter @Fahrihamzah.
Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka @KPK_RI akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yg cukup. Ada banyak yg mati dalam status tersangka, tega sekali. Nah, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang. Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) April 1, 2021
Temuan-temuan seperti itu menurut Fahri Hamzah, menjadi bahan revisi Undang–Undang KPK yang sekarang.
Baca Juga: Preview Matchday 3 Grup D Piala Menpora 2021: Persita Tangerang vs Bali United
“Temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang, percayalah KPK lebih baik dan Kerja senyap lebih baik,” tambahnya.
Dalam unggahan lainnya, politisi Partai Gelora itu menambakan bahwa para mantan KPK harus mendukung jajaran KPK saat ini.