Bersyukur Pemerintah Tolak Hasil KLB Demokrat, Ibas Yudhoyono: Perjuangan Kita Masih Panjang

1 April 2021, 12:20 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono bersyukur atas ditolaknya kepengerusan Partai Demokrat versi KLB.* /Instagram/@ibasyudhoyono///Instagram/@ibasyudhoyono

PR TASIKMALAYA- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas Yudhoyono turut memberikan tanggapan perihal ditolaknya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang oleh pemerintah.

Melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter miliknya, Ibas Yodhoyono mengucapkan rasa syukurnya atas putusan pemerintah yang menolak hasil KLB Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, Ibas Yudhoyono mengatakan dengan ditolaknya hasil KLB Demokrat itu oleh pemerintah, mengartikan bahwa keadilan masih ada di negara Indonesia.

Baca Juga: Sebut Menkumham yang Perlu Diberi Ucapan Selamat Soal KLB, Jimly Asshiddiqie: Memutuskan Sesuai Ketentuan

Untuk diketahui, pada Rabu, 31 Maret 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menolak berkas pengesahan hasil KLB Deli Serdang yang digelar pada Jumat, 5 Maret 2021 itu.

Dalam keterangannya, pihak Kemenkumham mengatakan bahwa terdapat sejumlah berkas KLB yang tidak terpenuhi, sehingga hasil gelaran tersebut ditolak pemerintah.

Atas putusan itu, sontak membuat para kader Demokrat kubu AHY bergembira, sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Bersyukur Hasil KLB Ditolak Kemenkumham, Ibas Yudhoyono: Alhamdulillah, Keadilan Masih Ada di Negeri Kita", kegembiran dan rasa syukur pun turut disampaikan oleh Ibas Yudhoyono.

Baca Juga: Tanggapi Hasil KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Annisa Pohan: MasyaAllah Tabarakallah

"Syukur alhamdulillah. Kebenaran, kedaulatan, dan keadilan masih ada di Negeri kita, setidaknya untuk Partai Demokrat," kata Ibas Yudhoyono, yang dikutip dari cuitan Twitter @Edhie_Baskoro, Kamis, 1 April 2021.

Cuitan Ibas Yudhoyono yang bersyukur atas ditolaknya hasil KLB Demokrat Deli Serdang oleh pemerintah.* Twitter.com/@Edhie_Baskoro

Meski demikian, Ibas Yudhoyono mengatakan bahwa perjuangan Partai Demokrat masih panjang, terlebih lagi perjuangan untuk memenuhi harapan rakyat Indonesia.

Terakhir, Ibas Yudhoyono juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, kader dan simpatisan Partai Demokrat, dan juga insan pers yang telah mendukung Partai Demokrat.

Baca Juga: Soal Surat Wasiat Terduga Teroris, Budiman Sudjatmiko: Biar Dapat Surga, Dia Harus Mati Sama yang Dibencinya

"Pekerjaan dan perjuangan kita masih panjang karena #HarapanRakyatPerjuanganDemokrat. Terima kasih pemerintah, kader dan simpatisan, serta insan pers," kata Ibas Yudhono.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB atau kubu Moeldoko.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa pada 31 Maret 2021

Yasonna Laoly menjelaskan, penolakan tersebut terjadi karena dokumen yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tidak lengkap.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly.

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Soal Sinyal Keterkaitan Bom Makassar dengan FPI, Deputi BIN: Kalau dari Runtutan, Memang Ada Kaitannya

Yasonna Laoly juga mengatakan pengurus Partai Demokrat versi KLB tidak bisa kembali mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan dokumen yang ada.

Bahkan menurutnya, bila seandainya pengurus Partai Demokrat versi KLB berusaha melengkapi syarat yang kurang dan kembali mengajukan hal yang sama ke Kemenkumham, maka itu sudah di luar ranah Kemenkumham.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi (syarat), itu bukan urusan kami," ujar Yasonna Laoly.

Baca Juga: Soroti Surat Wasiat Terduga Teroris, Budiman Sudjatmiko: Dia Menutup Mata Hati dan Nalarnya

Terkait argumentasi bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 tidak sesuai atau bertentangan dengan UU Partai Politik, Yasonna Laoly mempersilakan Partai Demokrat versi KLB untuk mengujinya di pengadilan.

Pasalnya, hal tersebut merupakan ranah hukum administratif. Oleh karena itu, apabila ingin menguji AD/ART partai apakah sesuai dengan ketentuan UU Partai Politik atau tidak, maka pengadilan yang berhak menentukannya.***(Rika Fitrisa/Bekasi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler