Pandemi Covid-19 Belum Usai, Menteri Perhubungan Lakukan Pengaturan Transportasi Jelang Mudik Lebaran 2021

23 Maret 2021, 14:59 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melakukan peraturan operasional Transportasi jelang masa Mudik Lebaran 2021.* /dephub.go.id

PR TASIKMALAYA - Untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran pada 2021 atau 1421 Hijriah di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan operasional.

Peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut mencangkup operasional transportasi darat, laut dan udara selama arus mudik dan balik Lebaran di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah juga mengimbau bahwa penerapan protokol kesehatan serta pemeriksaan terhadap calon pemudik Lebaran 2021 yang wajib diterapkan dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Sekjen PDIP Kritik Mendag Lutfi Soal Impor Beras, Rocky Gerung Beri Tanggapan

Untuk jalur udara, sebagai syarat melakukan penerbangan, penumpang dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 sebagai alternatif untuk mengetahui negatif Covid-19.

Angkutan udara juga mewajibkan adanya inpeksi terhadap armada, personel, sarana serta penanganan kondisi kahar.

Sementara tarif pesawat udara wajib memberlakukan tarif batas atas atau bawah.

Baca Juga: Innalillahi, Febri Diansyah Sampaikan Kabar Duka: Masih Ingat Dulu Saat Diskusi Hangat Tentang Antikorupsi

Terdapat optimalisasi penggunaan armada, slit time serta jam operasional bandara.

Selain itu, adanya penghentian pekerjaan di landasan serta sisi bandara.

Bagi peraturan angkutan transportasi darat dibedakan menjadi beberapa bagian seperti angkutan kereta api, angkutan melalui jalan tol, non tol dan adanya pembatasan angkutan barang.

Baca Juga: Soroti Kondisi Indonesia, Din Syamsuddin Ungkap 2 Hal Ini Telah Menjauh dari Cita-cita Dasar, Apa Saja?

Bagi operasional angkutan kereta api antar kota terdapat pembatasan jumlah penumpang dimana maksimal hanya 70 persen.

Penumpang kereta wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan tes PCR, rapid Antigen atau GeNose C19 dengan waktu 3x24 jam.

Wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia bagi Warga KTP DKI Jakarta dan Non DKI Jakarta!

Peraturan operasional di jalan tol akan diberlakukan sistem Contra Flow.

Adanya optimalisasi terkait gardu gerbang tol dan mobile reader, percepatan terkait penanganan gangguan di jalan tol, dan terdapat pengaturan terkait di rest area.

Adanya imbauan terhadap pemudik untuk tidak melakukan mudik atau balik pada hari yang sama.

Baca Juga: Sebut HRS Terindikasi Akan Ditahan Sampai 2024, Haikal Hassan: Sangat Jelas, Bukankah Pasal Bisa Dicari-cari?

Pada masa mudik atau balik Lebaran tidak diizinkan untuk mengoperasikan angkutan barang.

Bagi operasional yang tidak melalui jalan tol akan diberlakukan juga sistem contra flow.

Dalam masa Mudik Lebaran akan dilakukan jalur satu arah, dengan emprioritaskan lalu lintas mudik atau balik di persimpangan dan putaran arah.

Baca Juga: Viral di Media Sosial! Fenomena Awan Berbentuk Perempuan yang Sedang Berdoa ini Terekam di Kota Semarang

Terkait dengan kendaraan umum akan adanya pengaturan pemberhentian.

Bagi angkutan barang akan diberlakukan waktu tertentu seperti angkutan barang yang keluar dari jakarta mulai dari 7-8 Mei 2021 dan 10-12 Mei 2021.

Sedangkan bagi angkutan barang yang akan memasuki jakarta hanya diizinkan pada 15-17 Mei 2021.

Baca Juga: Gaduh Wacana Presiden 3 Periode, Andi Mallarangeng: Kita Sudahi Saja, 2 Kali Masa Jabatan Sudah Cukup

Pengaturan operasional angkutan laut akan menyiapkan kapan serta dermaga dan adanya optimalisasi potensi armada.

Untuk mengurangi antrian akan dipersiapkan pembelian tiket secara daring dan terdapat jalur khusus untuk penjualan tiket.

Adanya pembaruan info terkait jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal.

Baca Juga: Gaduh Wacana Presiden 3 Periode, Andi Mallarangeng: Kita Sudahi Saja, 2 Kali Masa Jabatan Sudah Cukup

Pemerintah akan membuka posko terpadu terkait mudik atau balik Lebaran 2021.

Apabila terdapat kendaraan mengantri akan diberlakukan rekayasa operasi kapal.

Adanya peningkatan pengawasan serta pengendalian di pelabuhan dan adanya penertiban embarkasi serta bedarkasi.

Baca Juga: PLN Perpanjang Stimulus Listrik Bagi Masyarakat Kecil dan Pengusaha, Berikut Rinciannya

Untuk mengangkut pemudik akan dilaksanakan uji kelaiklautan pada kapal dan pemerintah akan menyiapkan kapal negara jika terjadi keadaan darurat.

Apabila cuaca buruk maka akan menunda keberangkatan kapal serta ada penambahan untuk gerbang tol dan petugas.

"Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas, bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan bepergian," ujar Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler