PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Refly Harun yang mengatakan bahwa sidang online Habib Rizieq Shihab terlihat aneh.
Refly Harun merasa aneh karena pengadilan tidak memenuhi permintaan Habib Rizieq Shihab untuk sidang offline.
Akan tetapi, menurut Ferdinand Hutahaean, yang aneh ialah pola pikir Refly Harun yang dianggap tidak adil.
Baca Juga: 5 Tanda Mengonsumsi Terlalu Banyak Lemak, Salah Satunya Kembung
Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Jumat 19 Maret 2021.
“Itu bukan aneh, yang aneh adalah pola pikirmu yang tidak adil,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3
Politisi asal Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa dalam proses persidangan yang diperlukan ialah keterangan terdakwa, bukanlah fisik dari terdakwa.
Baca Juga: Deretan Sespri Cantik Edhy Prabowo Terungkap, Bang Arief: yang Gaji Siapa? Kalau Negara Ya Kacau
“Persidangan itu yang diperlukan adalah keterangan terdakwa, bukan fisik terdakwa,” ujar Ferdinand Hutahaean.
Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga menegaskan, dalam proses persidangan, Hakim yang penting yakin meski dalam audio visual tapi pemberi keterangan merupakan terdakwa.
“Yang penting Hakim yakin melalui audio visual bahwa yang memberi keterangan adalah terdakwa,” tambahnya.
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions Eropa: Ada Partai Ulang Final Tahun 2018 dan 2020
Baca Juga: Simak! Inilah Daftar Lengkap Hasil Drawing Babak Perempat Final Liga Europa
Ferdinand Hutahaean merasa heran dengan pihak yang merasa keberatan dengan sidang virtual.
Menurut Ferdinand Hutahaean, bukanlah hal sulit untuk mengikuti sidang secara online.
“Apa susahnya ikut sidang virtual? Aneh kalian!,” kata Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Refly Harun menanggapi proses persidangan online Rizieq Shihab dan penolakan dari pengadilan untuk sidang offline.
Penolakan tersebut, menurut Refly Harun, sebagai hal aneh dan menurutnya Rizieq Shihab harus memiliki akses keadilan.
Refly Harun merasa tidak mengerti jika Covid-19 sebagai alasan penolakan sidang offline.
“Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa,” ujar Refly Harun.
“Dia harus mempunyai akses keadilan. Alasan covid, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online,” tambahnya.***