KPK Periksa Pedangdut Betty Elista Soal Kasus Benur, Edhy Prabowo: Tidak Kenal Saya

19 Maret 2021, 06:50 WIB
Edhy Prabowo kenakan rompi tahanan KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

PR TASIKMALAYA - Kelanjutan dari kasus benur Edhy Prabowo, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kini akan memeriksa pedangdut Betty Elista yang diduga mendapat aliran sejumlah uang terkait kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

Betty Elista masih menjadi saksi terkait adanya dugaan suap terkait perizinan ekspor benih (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pernyataan soal Betty Elista disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Sarankan Panggil Dubes Inggris, Lukman Hakim: Tidak Lagi Perkara Badminton Semata, Ini Harga Diri Bangsa

"Kamis, tim penyidik KPK kembali memeriksa saksi Betty Elista," kata Ali Fikri sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari Antara pada 18 Maret 2021.

“Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin),” ucap Ali Fikri.

Diketahui bahwa dari Mukminin lah yang merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo untuk mendalami Betty Elista terkait aliran dana tersebut.

Baca Juga: Protes ke Presiden BWF dan Otoritas Inggris, Dubes RI sampaikan Tiga Opsi Kebijakan Turnamen All England 2021

Hanya saja, Edhy Prabowo mengakui bahwa dirinya tidak mengenal sosok Betty tersebut.

"Betty? tidak kenal saya, tidak kenal," kata Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap sejumlah tersangka yang meneripa suap kasus tersebut, seoerti Prabowo staf khusus Menteri KKP rangkap menjadi Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas KKP.

Dan juga Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreasu Misanta Pribadii.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Anies Baswedan soal Target 2030-2050, Ferdinand Hutahaean: Bicara GRK Tak Bisa ‘Sok Bisa’!

Selanjutnya staf Istri Edhy Prabowo yaitu Siswadi, dan Ainul Faqih, Dan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo.

Untuk pemberi suap sendiri ada Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui Suharjito didakwa karena telah gelontorkan uang untuk memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Prabowo.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler