Yakin Tidak Disahkan, Jansen Sitindaon: Kalau 50 Persen DPC dan DPD Datang, Masih Mendinglah Disebut KLB

15 Maret 2021, 19:45 WIB
Jansen Sitindaon beranggapan keputusan KLB Partai Demokrat versi Moeldoko tak akan disahkan.* /Twitter.com/@jansen_jsp

PR TASIKMALAYA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan bahwa hasil KLB di Sibolangit tidak mungkin disahkan.

Pasalanya, menurut Jansen Sitindaon syarat formal untuk menggelar KLB tidak terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Jansen Sitindaon melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Minggu, 14 Maret 2021.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Yakin Hasil KLB Disahkan, Jansen Sitindaon: Syarat Formal Saja Tak Terpenuhi, Gimana Mau Sah?

“Gimana coba KLB ilegal abal-abal mau disahkan,” tulis Jansen Sitindaon, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @jansen_jsp.

“Orang syarat formalnya saja satupun tidak terpenuhi,” sambungnya.

Jansen Sitindaon mengungkapkan bahwa seandainya peserta KLB hadir sekitar 50 persen DPC dan DPD, masih mungkin disebut KLB.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Amien Rais Makin Tua Makin Tersingkir dan Lucu

“Kalau tadi (KLB) 50 persen DPC dan DPD datang, walau masih belum sesuai AD ART, masih aga mendinglah disebut KLB,” terang Jansen Sitindaon.

Sehingga, menurut Jansen Sitindaon seolah-olah menyindir kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jadi bisa beneran ngopi-ngopi di Sibolangit.

“Akhirnya sang Jenderal jadi ngopi-ngopi beneran di Sibolangit,” sambung Jansen Sitindaon.

Baca Juga: Soal Pengganti Presiden, Arief Poyuono: Gubernur hingga Prabowo Belum Punya Kemampuan Seperti Jokowi

Cuitan Jansen Sitindaon.* Twitter.com/@jansen_jsp

Sebelumnya, Jansen Sitindaon juga menyampaikan bahwa KLB ilegal akan semakin berat untuk mengumpulkan persyaratan.

Baca Juga: Moeldoko Diduga Disiapkan Maju di Pilpres 2024, Salim Said: Gak Punya Partai, Ujug-ujug Jadi Calon Presiden

Semakin hari semakin berat saja KLB ilegal dan abal-abal memenuhi persyaratan. Inilah akibat sudah tahun 2021 tapi pikiran masih 2005,” tutur Jansen Sitindaon.

Oleh karena itu, Jansen Sitindaon mengingatkan kepada Notaris untuk tidak melakukan tindak pidana dengan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Sekarang semua sudah tersistem bos. Bagi Notaris  dan pihak yang menyuruh, hati-hati anda memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Besar resiko hukumnya,” pungkas Jansen Sitindaon.

 

Cuitan Jansen Sitindaon.* Twitter.com/@jansen_jsp

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @jansen_jsp

Tags

Terkini

Terpopuler