Hapus Limbah Batu Bara dari Daftar B3, Rocky Gerung: Presiden Jokowi Betul-betul Tidak Paham Isu Terkini

14 Maret 2021, 09:00 WIB
Rocky Gerung menyebut Jokowi tidak paham isu terkini usai menghapus limbah batu bara dari daftar B3 (bahan berbahaya dan beracun).* /Instagram/@Jokowi/@rocky.gerung

PR TASIKMALAYA – Rocky Gerung menyoroti isu terkait dihapusnya limbah batu bara dari daftar limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Menurut Rocky Gerung, dikeluarkannya limbah batu bara dari daftar B3 itu menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak paham isu terkini.

Di mana menurut Rocky Gerung, Presiden Jokowi seharusnya mempromosikan bahwa Indonesia berupaya untuk tidak memproduksi limbah B3.

Baca Juga: Soal ‘Rakyat Bisa Marah’ Jika Presiden Menjabat 3 Periode, Sudjiwo Tedjo: Rakyat Sudah Tidak Peduli

“Terlihat bahwa Presiden ini betul-betul tidak paham tentang current issue tentang upaya untuk meningkatkan mutu Indonesia di depan dunia,” kata Rocky Gerung, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Minggu, 14 Maret 2021.

“Mestinya mempromosikan bahwa kita menghalangi limbah B3 itu, berarti proses untuk menghasilkan limbah juga kita gagalkan. Jadi ini malah dipromosikan,” lanjutnya.

Menurut Rocky Gerung, kampanye tentang limbah B3 terus dilakukan di seluruh dunia.

Baca Juga: Sindir KPK Tak Berani Selidiki APBD Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Lebih Baik Dibubarkan

Tentunya ada bahan yang berbahaya dan beracun yang diperlukan seperti Amoniak dan ada juga yang sama sekali dilarang.

“Tapi ini soal limbah B3 yang sudah pasti tidak diizinkan di seluruh dunia dan Undang-Undang sebelumnya melarang itu,” ujar Rocky Gerung.

“Jadi kita bingung ini mungkin batu bara yang ditemukan di gorong-gorong yang gak berbahaya, kalau digali di Morowali gak berbahaya,” sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Pertemuan Anies dan Luhut, Ruhut Sitompul: Kemesraan Ini Janganlah Cepat Berlalu

Dihapusnya limbah batu bara dari daftar B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Oleh karena itu, Rocky Gerung menilai bahwa sejak awal dibuatnya UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk melindungi penyimpangan-penyimpangan seperti tentang limbah batu bara ini.

Baca Juga: Obama Ingin Punya Grup Chat Pemimpin Dunia, Dipo Alam Sebut Nama SBY

“Orang sebetulnya tahu bahwa dari awal ini maksudnya UU Cipta Kerja dibuat. Jadi disebut UU payung untuk memayungi penyimpangan-penyimpangan yang dibutuhkan oligarki bekerjasama dengan kekuasaan,” ucap Rocky Gerung.

“Jadi baru kita paham sekarang ini UU yang memayungi kedunguan kekuasaan, yang memayungi logika ngaco dari Presiden, kalo versi Walhi,” tambahnya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official

Tags

Terkini

Terpopuler