Jokowi Minta Rakyat Kritik Pemerintah, Bang Arief: Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas 2021

13 Maret 2021, 09:15 WIB
Bang Arief menanggapi revisi UU ITE yang tidak masuk ke dalam Prolegnas 2021, sementara Jokowi minta masyarakat mengkritik pemerintah.* /Instagram.com/@Jokowi

PR TASIKMALAYA - Di masa era digital sekarang media sosial merupakan sudah menjadi hal sebagai pelengkap menjalani aktifitas.

Di samping hal itu, negara mempunyai UU ITE sebagai salah satu yang dianggap menjadi pelindung pengguna media sosialnya sendiri.

Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta rakyat Indonesia memberikan kritik kepada Pemerintah.

Baca Juga: Rachland Nashidik Ingatkan Moeldoko Mundur: Megawati Tak Akan Setujui Ambil Alih Paksa Partai Demokrat

Presiden Jokowi juga pernah mewacanakan perihal merevisi UU ITE yang sudah memakan korban bagi pengguna media sosial.

Menanggapi hal itu, salah satu Sosiolog yang akrab disapa Bang Arief angkat suara perihal revisi UU ITE yang ternyata tertunda atau dibiarkan oleh Pemerintah.

“Ketika beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi meminta agar rakyat aktif mengkritik pemerintah,” ucap Bang Arief dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Bang Arief yang diunggah pada 12 Maret 2021.

Baca Juga: Kisah Pilu Korban Selamat Tsunami Jepang 10 Tahun Lalu, Sang Istri Meninggal Lindungi Anak yang Hikikomuri

Bang Arief menuturkan bahwa beberapa kalangan menduga Presiden Jokowi sedang menggulirkan insentif demokrasi.

“Beberapa kalangan cukup optimis dan menduga bahwa Presiden Jokowi sedang menggulirkan insentif demokrasi,” sambung Bang Arief.

“Apalagi Presiden Jokowi mewacanakan revisi terhadap UU ITE yang sudah memakan korban pihak-pihak yang kritis dan bersebrangan dengan Pemerintah,” ucap Bang Arief.

Baca Juga: Diduga Langgar Prokes, Polisi Panggil Ketua KASBI Nining Elitos Kordinator Aksi Buruh pada Woman’s Day

Namun, sayangnya, DPR tidak atau mungkin belum merealisasikan permintaan Presiden Jokowi dalam merevisi UU ITE.

“Apabila harapan itu harus pupus sebelum dia benar-benar direalisasikan, karena kalau kita lihat rencana revisi UU ITE tidak ada dalam (program legislasi nasional) prolegnas 2021,”

Nampak jelas bahwa UU ITE memiliki banyak pasal karet yang akhrirnya beberapa tokoh publik pun pernah mendapatkan serangan dari buzzer-buzzer.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Beberkan Makna dalam Judul Albumnya 'R', Dibalik Kesederhanaan ada Sesuatu yang Lebih

Selain itu, adanya pasal UU ITE pun menghasilkan pihak yang kerap memberikan laporan terhadap sesuatu yang menurut mereka kurang pantas dituliskan di sosial media.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Bang Arief

Tags

Terkini

Terpopuler