PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean semakin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan.
Desakan Ferdinand Hutahaean kepada KPK ini semakin menguat setelah adanya kasus korupsi dalam proyek lahan program rumah DP 0 Persen dari Anies Baswedan.
KPK yang sebelumnya telah berhasil menjaring para terduga korupsi, Ferdinand Hutahaean meminta KPK juga mengusut ke tingkat kebijakan dan otoritas.
Baca Juga: PT KAI Tambah Pelayanan Tes GeNose C19 di Stasiun Jember dan Stasiun Ketapang
Desakan ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Jumat, 12 Maret 2021.
“Seharusnya @KPK_RI kembangkan ke tingkat kebijakan dan otorisasi,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3
“Setelah pelaku korupsi secara teknis di tingkat pelaksana terjaring,” tambahnya.
Ferdinand Hutahaean juga menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang membela Anies Baswedan.
Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan hal teknis, dan Anies Baswedan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Meskipun Anies Baswedan telah dibela oleh Ahmad Riza Patria, tapi Ferdinand Hutahaean masih bersikeras adanya keterlibatan Gubernur DKI Jakarta dengan kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Mobil Truk Muatan Makanan Terguling di Kota Tasikmalaya, Begini Kronologisnya!
Maksud Ferdinand Hutahaean bahwa Anies Baswedan tentu akan terlibat secara kebijakan.
Kebijakan yang dimaskud Ferdinand Hutahaean salah satunya soal penentuan lokasi tersebut yang kini menjadi perkara.
“Wagub boleh bicara secara teknis Anies Baswedan tidak terlibat,” kata Ferdinand Hutahaean.
“Tapi secara kebijakan dan otoritas? Mulai dengan pertanyaan siapa yang menentukan lokasi tersebut?" Tambahnya.
Sebelumnya Ferdinand Hutahaean menuturkan bahwa Gubernur memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan.
“Gubernur adalah pemegang otoritas untuk mengangkat Dirut BUMD, menentukan program, menyediakan, mengucurkan anggaran dan mengintervensi berjalannya program serta meminta laporan tentang pekaksanaan proyek,” ujar Ferdinand Huatahean.