Kubu KLB Sebut AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 Langgar UU, Kubu AHY: Mereka Anggap Kemenkumham Tidak Cakap

12 Maret 2021, 05:40 WIB
Kubu AHY menanggapi pernyataan dari kubu KLB Deli Serdang yang menyebut AD ART Partai Demokrat tahun 2020 melanggar UU.* /Twitter.com/@PDemokrat

PR TASIKMALAYA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra baru saja memberikan pernyataan di Jakarta pada Kamis, 11 Maret 2021, terkait KLB Deli Serdang.

Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa pernyataan kubu KLB soal AD ART Partai Demokrat melanggar UU Nomor 11/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik itu adalah penghinaan atas diri menteri hukum dan HAM serta Kementerian Hukum dan HAM.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, penghinaan yang dimaksud Herzaky Mahendra Putra ini adalah pernyataan tersebut maka kubu KLB Partai Demokrat menganggap Menteri Hukum dan HAM serta seluruh tim kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Baca Juga: Putrinya Sempat Tidur dengan Kondisi Tegang Pasca Kepergian Rina Gunawan, Teddy Syach: Saya Lihat Miris Juga

"Kalau mereka (kubu KLB) bilang hasil kongres (Partai Demokrat V) berupa kepengurusan dan AD ART bertentangan dengan UU Parpol, berarti mereka menghina menteri hukum dan HAM dan menganggap menteri hukum dan HAM serta seluruh tim di Kementerian Hukum dan HAM tidak cakap dan gagal dalam melaksanakan tugas-tugasnya," kata pengurus DPP Partai Demokrat.

Lebih lanjut, Herzaky menyebut bahwa AD ART partai politik sekaligus daftar kepengurusan Partai Demokrat, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V Partai Demokrat tahun lalu.

Baca Juga: Geram Banyak Narasi Hoaks Program Rumah Dp 0 Persen, Musni Umar: Tujuannya untuk Jelekkan Anies Baswedan

Hal ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menkumham No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat yang menyebutkan bahwa AD ART Partai Demokrat yang diserahkan telah diperiksa Kementerian Hukum dan HAM.

Herzaky mengemukakan hal ini sebagai tanggapan atas pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen, yang menyebut ada dugaan pelanggaran soal AD ART 2020 pada pasal yang mengatur kewenangan tertinggi di tubuh partai.

Baca Juga: Tanpa Moeldoko! Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Adakan Jumpa Pers Perdana, Ada Apa? 

Jhoni Allen menyatakan ha tersebut ketika melakukan jumpa pers di rumah pribadi Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Herzaky juga menerangkan AD ART versi Kongres V Partai Demokrat pada 2020 memberi kekuasaan tertinggi kepada ketua umum DPP dan majelis tinggi.

Sementara menurut dia, kewenangan tertinggi seharusnya hanya dipegang oleh kongres atau kongres luar biasa.

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Harus Perintahkan Moeldoko Mundur, Refly Harun: Etika Pejabat Publik Harus Tetap Dijaga

"Ketua umum, AHY, dapat mengangkat dan memberhentikan DPP, DPD, DPC. (Ia) juga dapat menentukan hal-hal strategis seperti kinerja, kehendak politik. Yang kedua, kewenangan majelis tinggi sangat krusial, membuat rancangan AD ART yang disahkan di kongres atau KLB, dan menentukan siapa calon ketua umum pada kongres atau KLB," terangnya.

Ketentuan AD ART Partai Demokrat 2020 menurut pengurus versi KLB melanggar UU Parpol sehingga KLB Partai Demokrat yang mereka gelar di Sibolangit, Sumatera Utara, akhir pekan lalu mencabut hal itu.

Jhoni Allen menyatakan, mereka tinggal mendaftarkan pencabutan itu ke Kemenkumham dan jika nantinya ada sengketa, kasus itu akan diputuskan pengadilan.

Baca Juga: Peringati Isra Miraj di Tengah Pandemi Covid-19, Sandiaga Uno: Insya Allah, Ujian Ini Dapat Segera Kita Lalui

Pelanggaran paling pokok kubu AHY, menurut Jhoni Allen dan kelompoknya, adalah mengubah bagian mukadimah AD ART dari versi semula yang ditetapkan dalam akta pendirian pada 2001 oleh para pendiri.

Menurut kader Demokrat senior Jhoni Allen,  perubahan bagian pembukaan itu hanya dapat dilakukan di pengadilan.

"Semua ini, isi AD ART 2020 menabrak UU Parpol," pungkasnya.

UU Parpol yang dia sebut merujuk pada UU Nomor 11/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler