PR TASIKMALAYA - Bagi pengguna kereta api ketika melakukan perjalanan harus disertai dengan surat keterangan negatif Covid-19.
Surat keterangan negatif Covid-19 saat menggunakan kereta api itu tersebut bisa dari tes RT-PCR seperti Rapid Test Antigen maupun Tes GeNose C19.
Menjelang Libur Keagamaan pada 11 Maret 2021 dan 14 Maret 2021, terdapat peraturan baru bagi pengguna kereta Api.
Bagi calon penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku selama 1 x 24 jam dari diambilnya sampel sebelum keberangkatan.
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Laman PT KAI pada 9 Maret 2021.
Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa selama libur keagamaan atau libur panjang, maka wajib untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Baca Juga: Sebut Isu Nama Partai Demokrat Perjuangan adalah Ide Bagus, Gede Pasek: Ikuti Jejak Bu Mega di PDIP
Sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan kereta.
Apabila sampel diambil pada jam 14.00 sedangkan kereta berangkat pada jam 15:10 di keesokan harinya, maka surat keterangan tersebut tidak berlaku karena telah lebih dari 24 jam.
"Adapun untuk keberangkatan diluar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Joni.
Sebelumnya, pemerintah telah menghapus mengenai Cuti bersama Isra Miraj yang jatuh pada 12 MAret 2021.
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri di antaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada 22 Februari 2021.
Untuk memudahkan pengguna kereta api dalam melakukan tes Covid-19, PT KAI telah menyediakan Rapid Test Antigen dan tes GeNose C19.
Untuk Rapid Test Antigen telah tersedia di 45 stasiun di Jawa dan Sumatera dengan harga Rp. 105.000
Sedangkan untuk tes GeNose C19 tersedia di 12 Stasiun, dengan harga Rp. 20.000
Daftar Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di antaranya:
Daerah Operasi 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen.
Daerah Operasi 2 Bandung: Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar.
Daerah Operasi 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang.
Baca Juga: Ngaku Banyak Ditanya Soal 2 Kubu Partai Demokrat, Ruhut Sitompul: Hanya Satu, Ketua Umumnya Moeldoko
Daerah Operasi 4 Semarang: Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu.
Daerah Operasi 5 Purwokerto: Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya.
Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten.
Baca Juga: Unggah Foto Najwa Shihab Saat Masih SMA, Fadjroel Rachman: Coba Tebak yang Mana Mbak Nana?
Daerah Operasi 7 Madiun: Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung.
Daerah Operasi 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto.
Daerah Operasi 9 Jember: Jember, Ketapang.
Divisi Regional III Palembang: Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi.
Divisi Regional IV Tanjungkarang: Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja.
Untuk pelayanan tes GeNose C19 saat ini tersedia di Stasiun: Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, dan Malang.
Dalam menggunakan layanan kereta api, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, mematuhi protokol kesehatan.
Penumpang juga harus menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.***