Soal KLB Partai Demokrat Sumatera Utara, Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang

6 Maret 2021, 16:20 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD).* /Instagram.com/ @mohamhfudmd

PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD menannggapi pertanyaan dari masyarakat yang menilai pemerintah diam saja terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD).

Mahfud MD dengan tegas menjelaskan alasannya, sesuai dengan UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang KLB PD tersebut.

Bahkan, menurut Mahfud MD, KLB tersebut serupa dengan Pemerintahan era Megawati ketika Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Sebut Akan ‘Dituding Cuci Tangan’, Mahfud MD: Sejak Era Mega, SBY dan Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Melarang 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam cuitan akun media sosial Twitternya pada 6 Maret 2021.  

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang,” terang Mahfud MD sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada 6 Maret 2021.

“Atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” imbuhnya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi KLB Demokrat: Jika Melarang atau Mendorong Bisa Dituding Intervensi 

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pada masa Pemerintahan Megawati pun dilakukan hal yang sama.

“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” ucap Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD.* Twitter.com/@mohmahfudmd

Baca Juga: Serahkan ‘Nasib Partai Demokrat’ kepada Jokowi, Syahrial Nasution: Semoga Allah SWT Meridhoi!

Dalam cuitan lainnya, Mahfud MD menjelaskan Megawati tidak melarang bahkan mendorong karena secara hukum hal tersebut internal PKB.

“Saat itu Bu Mega tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB,” ucap Mahfud MD.

Seakan membandingkan dengan pemerintahan SBY, Mahfud MD menuturkan bawa dahulu sikap SBY pun sama.

Baca Juga: Sebutkan Prestasi SBY hingga Prabowo, Said Didu Singgung Moeldoko: yang Bermoral Jika Ingin Rumah Akan Membeli 

“Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin),” kata Mahfud MD.

“Alasannya, itu urusan internal parpol,” Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD.* Twitter.com/@mohmahfudmd

Baca Juga: Tulis Cuitan Sindiran, Said Didu: Orang Bermoral Beli Rumah Bukan Rebut Rumah Orang Lain

Baca Juga: Segera Cek! Dinas Pendidikan DKI Jakarta Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2

Baca Juga: Tanggapi KLB Demokrat, Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang dan Mendorong

Menurut Mahfud MD, Pemerintah lebih memperhatikan peristiwa di Deli Serdang merupakan masalah Internal Partai Demokrat.

“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD (Partai Demokrat),” kata Mahfud MD.

“Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat,” tandas Mahfud MD.

Baca Juga: Moeldoko Disebut Dapat KTA Khusus Demokrat, Muhammad Dhevy Bijak: Dia itu Kader Partai Hanura!

Baca Juga: Moeldoko Berupaya Kudeta Pemimpin Sah Partai Demokrat, SBY: Saya Mohon Ampun kepada Allah

Baca Juga: Tunggu Respon Jokowi Soal KLB Partai Demokrat, Jansen Sitindaon: Sekarang di Tangan Presiden

Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah memperhatikan dari sudut keamanannya saja dan bukan dari legalitas partai.

“Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” pungkas Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD.* Twitter.com/@mohmahfudmd

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler