PR TASIKMALAYA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring turut angkat suara menanggapi soal penetapan 6 Laskar FPI yang sudah tewas sebagai tersangka.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @tifsembiring pada Kamis, 4 Maret 2021, Tifatul Sembiring membuat sebuah pernyataan yang menyindir semua penyidik, terutama yang menangani kasus 6 Laskar FPI.
Dalam cuitan tersebut, Tifatul Sembiring menyebut bahwa sebenarnya setiap orang yang meninggal memang ada saatnya akan menjadi tersangka ketika ditanya malaikat Munkar dan Nakir yang bertugas untuk menanyai amal baik dan buruk setiap manusia selama hidupnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Unggah Video Sang Cucu, Netizen Malah Soroti Benda yang Diolesi di Maskernya
Baca Juga: Disarankan Jadi Lurah Sebelum Bupati, Addie MS: Ya Ampun!
“Sebenarnya setiap orang yg meninggal dan dikubur itu "Di hadapan Al-Khaliq", akan jadi tersangka, ditanya Munkar wa Nakir,” tulis Tifatul dalam cuitannya, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @tifsembiring, Kamis, 4 Maret 2021.
Dala cuitan tersebut, Ia lantas menyebut bahwa semua orang yang Ia maksud tak terkecuali para penyidik yang ada dan memproses kasus tersebut pun akan menjadi tersangka pada akhirnya.
“Termasuk semua penyidik yang ada sekarang ini...,” sambungnya.
Baca Juga: Dasar Kuasa Hukum Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga: Jokowi Buka Izin Cari BMKT untuk Asing, Susi Pudjiastuti: Mohon Dikelola Sendiri Oleh Pemerintah
Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan keenam orang laskar pengawal Habib Rizieq Shihab yang terlibat dalam insiden KM 50 Cikampek hingga meninggal menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, keputusan ini diambil penyidik usai melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.
Bahkan, setelah menetapkan ke- 6 laskar FPI tersebut sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.
Baca Juga: Menkominfo Peringatkan Penerima Vaksin Agar Tidak Mengunggah Hasil Vaksinasi ke Media Sosial
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Menurut Argo Yuwono, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
Baca Juga: Bantah Jansen Sitindaon terkait Aklamasi, Max Sopacua: SBY Sudah Merancang AHY untuk Menjadi Ketum
Baca Juga: Selidiki Acara yang Diduga Pergerakan Untuk Kudeta AHY, Andi Arief: Ditemukan Nama Moeldoko
Terkait kasus ini, lanjut Argo Yuwono, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo Yuwono.
Baca Juga: Dadang Subur Pemilik Akun Dewa Kipas dalam Game Chess Bersyukur Akunnya Diblokir
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang biasa disebut kasus KM 50.
Kasus ini dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.
Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
Baca Juga: Dewi Tanjung Desak Polisi dan TNI Tindak Perempuan Viral yang Pamer Mobil Berplat TNI 'Palsu'
Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Sumur Resapan Dekat Tiang Jalan, Ferdinand Hutahaean: Jakarta Jadi Bodoh
Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.***