PR TASIKMALAYA - Dua orang warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri teridentifikasi telah terkena varian baru virus Covid-19, B.1.1.7.
Dengan adanya temuan WNI yang terjangkit varian baru virus Covid-19 B.1.1.7 ini terdapat pengawasan serta evaluasi atas penyebarannya di Indonesia.
Akan adanya pengetatan pemeriksaan di pintu masuk menuju Indonesia dan adanya penelusuran mengenai penyebaran virus Covid-19 B.1.1.7 di Indonesia.
Baca Juga: Menkominfo Peringatkan Penerima Vaksin Agar Tidak Mengunggah Hasil Vaksinasi ke Media Sosial
"Adanya temuan ini (B.1.1.7) akan ditindaklanjuti dengan penelusuran segera dari kasus positif tersebut untuk mencegah meluasnya penyebaran," kata Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara
Pada September 2020, B.1.1.7 diduga mulai melakukan perkembangan dan mulai terdeteksi di wilayah tenggara inggris pada November 2020.
Terkait dengan temuan yang ada di Inggris, pada 14 Desember 2020 Inggris melaporkan kasus tersebut ke WHO.
Baca Juga: Bantah Jansen Sitindaon terkait Aklamasi, Max Sopacua: SBY Sudah Merancang AHY untuk Menjadi Ketum
Baca Juga: Selidiki Acara yang Diduga Pergerakan Untuk Kudeta AHY, Andi Arief: Ditemukan Nama Moeldoko
Sebutan sebelumnya mengenai virus jenis baru B.1.1.7 ini adalah Variant Under Investigation atau VUI 202012/01 dan kemudian sekarang disebut sebagai Variant of Concert atau VOC 202012/01
Tingkat replikasi virus ini lebih tinggi di dalam tubuh dengan virus biologis tertentu atau mutasi genom tertentu dapat meningkatkan daya tular.
Penamaan B.1.1.7 merupakan nama dari galur filogenetik yang ditetapkan oleh virologist pengamat evolusi SARS-CoV-2.
Baca Juga: Dadang Subur Pemilik Akun Dewa Kipas dalam Game Chess Bersyukur Akunnya Diblokir
Baca Juga: Dewi Tanjung Desak Polisi dan TNI Tindak Perempuan Viral yang Pamer Mobil Berplat TNI 'Palsu'
Virus varian baru ini memiliki tingkat penularan sebesar 56 persen dengan peningkatan reproduksi virus pada jumlah rata-rata orang yang telah terinfeksi sebesar 0,4 dan 0,7.
Seseorang yang terkena varian bari B.1.1.7 ini memiliki beberapa gejala seperti Sakit kepala, mata merah, demam, kelelahan, pilek, hilang indera penciuman dan perasa, batuk, muntah dan sakit tenggorokan.
Selain itu gejala yang dialami adalah nyeri otot, sesak nafas, ruam pada kulit, gastrointestinal dan diare.
Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Sumur Resapan Dekat Tiang Jalan, Ferdinand Hutahaean: Jakarta Jadi Bodoh
Sebagai tindakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pencegahan diantaranya melakukan pengetatan serta pengawasan akses kedatangan Internasional.
Padanya pemantauan mengenai sampel virus secara ketat dan meningkatkan jumlah tes PCR serta genome sequencing.
Bagi setiap orang yang datang dari luar negeri wajib untuk melakukan karantina selama lima hari dan melakukan dua kali pemeriksaan tes PCR.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan dan melakukan berbagai cara untuk menghindari penularan dengan beberapa cara.
Cara yang dapat dilakukan dalam menghindari penularan diantaranya menggunakan masker dua atau tiga lapis, menghindari berlama-lama pada ruang tertutup dengan orang yang tidak tinggal serumah.
Menghindari keramaian serta menjaga jarak, tetap rutin mencuci tangan dan hindari dalam menyentuh wajah.***