Sindir Soal Legalisasi Industri Miras, Mustofa Nahrawardaya: Jika Sukses, Investasi Pelacuran Bisa Menyusul

2 Maret 2021, 16:15 WIB
Politikus Partai PAN Mustofa Nahrawardaya secara tegas menolak adanya Perpres investasi miras di Indonesia.* /Instagram.com/@tofatofa_id

PR TASIKMALAYA – Politikus Partai PAN Mustofa Nahrawardaya turut angkat suara menanggapi soal dibukanya izin investasi industri miras (minuman keras) yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter @TofaTofa_id pada Selasa 2 Maret 2021, Mustofa Nahrawardaya menyebut bahwa jika investasi miras ini berhasil, maka tidak menutup kemungkinan industri dan investasi pelacuran di Indonesia juga akan menyusul menjadi industri yang dilegalkan pemerintah.

Jika pelegalan miras ini sukses, maka lain waktu, investasi pelacuran bisa saja menyusul,” ujar Mustofa Nahrawardaya melalui akun Twitternya @TofaTofa_id sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Politisi dan Non Politisi Berhenti Jadikan Isu Miras untuk Serang Jokowi

Lebih lanjut, ia juga menyebut bahwa investasi pelacuran tersebut akan sama halnya dengan investasi miras yang hanya berlaku di beberapa wilayah yang dianggap sudah familiar dengan aktivitas tersebut.

Tapi hanya diterapkan di beberapa kawasan yang dianggap familiar dengan pelacuran,” sambungnya.

Seolah belum puas, Mustofa juga turut menyindir soal istilah yang digunakan sebagai dasar legalisasi saat investasi industri miras di beberapa wilayah di Indonesia yaitu, yakni kearifan lokal.

Baca Juga: Amien Rais Tegas Tanggapi Perpres Miras, Ferdinand Hutahean Beri Sindiran Keras: Orang Ini Asal Bicara!

Namun, dalam hal ini ia mengungkapkan dengan sedikit berbeda dengan menyebut bahwa pelacuran bisa dianggap sebagai kebutuhan lokal di kawasan tertentu.

Atau, istilahnya: kebutuhan lokal,” pungkas Mustofa Nahrawardaya.

Cuitan Politikus Partai PAN Mustofa Nahrawardaya.* Twitter.com/@TofaTofa_id

Baca Juga: Minta Investasi Miras Ditarik, Cholil Nafis: Tak Elok Uang Rakyat Diinvestasikan Kepada yang Meracuni Umat

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Perpres yang memuat peraturan soal legalisasi industry atau investasi miras tersebut pada 2 Februari 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, hingga saat ini diketahui telah banyak pihak yang menolak dan meminta Pemerintah dan Presiden Jokowi untuk segera melakukan kajian ulang atau merevisi kebijakan tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras sebab diharamkan dalam Al Quran dan akan menimbulkan mudharat.

Baca Juga: Tegas Tolak Perpres Investasi Miras, KH Said Aqil Siroj: Jangan Salahkan Kalau Nanti Bangsa Kita Rusak!

“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” terang Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Said Aqil Siroj pun menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari Daftar Negatif Investasi.

Ia mengatakan seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Tanggapi Investasi Miras, Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti: Aspirasi Masyarakat Khususnya Islam Harus Didengar

Dalam kaidah fiqih menyebutkan, Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” paparnya.

Oleh karena itu, Said Aqil Siroj menilai bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari minuman keras sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Wapres Ma’ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi minuman keras ini maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucap Said Aqil Siroj.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi minuman keras.

Dalam aturan itu, investasi minuman keras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @TofaTofa_id

Tags

Terkini

Terpopuler