PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Bareskrim POLRI oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait kerumunan yang terjadi di Maumere, NTT.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pun menanggapi pelaporan GPI terhadap kerumunan Jokowi di Maumere, NTT tersebut.
Menurut Jimly Asshiddiqie, dirinya menyayangkan dengan adanya pelaporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie melalui cuitan di media sosial Twitter pribadinya pada Minggu, 28 Februari 2021.
“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri,” cuit Jimly Asshiddiqie, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @JimlyAs.
Eks Ketua MK itu menjelaskan bahwa Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sehingga, apabila Presiden melakukan pelanggaran hukum, maka ada aturan khususnya, bukan Polri melalui peradilan biasa.
“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 45,” tulis Jimly Asshiddiqie.
“Yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, namun terjadi kerumunan saat Presiden menuju ke Bendungan Napun Gete.
Akibat kerumunan tersebut, pihak Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.
***