Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Begini Kronologinya

28 Februari 2021, 15:35 WIB
KPK resmi tetapkan Gubernur Sulses Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap, begini kronologinya.* /www.kpk.go.id/Dok. KPK

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga Nurdin Abdullah menerima sebesar Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK turut menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Haikal Hassan: Kalau Presiden Jokowi Tak Bisa Dijerat Hukum dengan Kasus Kerumunan, Maka Bebaskan HRS

Dua tersangka lainnya yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah yang juga menjadi penerima suap, dan Agung Sucipto (AS), kontraktor sekaligus sebagai pemberi suap.

"AS pada  26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ujar Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selain dari AS, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir tahun 2020 sebesar Rp200 juta, lalu pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, dimana ia menerima uang Rp1 miliar.

Baca Juga: Sebabkan Kerugian, 5 Lokasi Kebakaran Lahan di Pontianak Kalimantan Barat Disegel oleh Pemkot Setempat

Pada awal Februari 2021, yang lagi-lagi melalui ajudannya Samsul Bahri, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp2,2 miliar.

Apabila dijumlahkan, total uang suap yang diduga diterima oleh Nurdin Abdullah adalah Rp5,4 miliar.

Firli Bahuri juga menjelaskan bahwa Agung Sucipto (AS) selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama mengenal baik Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Soroti Soal Tupoksi, Teddy Gusnaidi: Bubarkan Saja LSM MUI, Lalu Proses Menjadi Parpol!

Selain itu, pihak AS diketahui berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

"AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar,”

“Lalu pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte- Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar," ungkap Ketua KPK tersebut.

Baca Juga: Sebut Dirinya Telah Dituduh Lecehkan MUI, Teddy Gusnaidi: Saya Heran!

Selanjutnya, ada pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Selain itu, ada rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

"Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," jelas Firli Bahuri.

Baca Juga: Papua Tolak Keras Adanya Investasi Miras, Said Didu Minta Ma’ruf Amin Turun Tangan: Gunakan Kekuasaan

Dalam komunikasi antara AS dan ER inilah diduga terdapat tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan.

"Sekitar awal Februari 2021, ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," tambah Firli Bahuri.

Nurdin Abdullah diketahui menyampaikan kepada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS.

Baca Juga: Sindir Marzuki Alie, Politisi Demokrat Anis Fauzan: Kalau Bukan Karena Pak SBY Anda Belum Tentu Hebat!

Kemudian, Nurdin Abdullah memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

"Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

"Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," pungkas Firli Bahuri.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler