Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

22 Februari 2021, 18:10 WIB
Mahfud MD menindaklanjuti usulan Jokowi dengan membuat tim kajian revisi UU ITE.* //Instagram/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pembentukan Tim Kajian revisi UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Mahfud MD Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Buat Tim untuk Kaji Revisi UU ITE: Kita Akan Diskusikan Mana yang Dianggap Pasal Karet

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud MD pada konferensi pers yang disiarkan virtual, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa terdapat tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet yang menuai polemik dan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: PAN Siapkan 3 Nama Selebriti untuk Tantang sang Petahana Anies Baswedan, Pengamat: Harusnya Ukur Kekuatan Diri

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," tutur Mahfud MD.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyampaikan susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana.

Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Baca Juga: Simak! Berikut Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Lanjut Usia

Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana.

Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

Baca Juga: Soal Kasus Lahan PTPN VIII Megamendung Bogor yang Seret Rizieq Shihab, Ini Kata Pakar Hukum Pidana 

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan siap meminta kepada DPR RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 16 Februari 2021.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Presiden Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca Juga: Minta Sri Mulyani Konfirmasi Kebenaran Rumor Dana Haji Dipakai Tambal APBN, Andi Arief: Mohon Klarifikasinya

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta DPR RI untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler