PR TASIKMALAYA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai bahwa Rizieq Shihab adalah pihak yang harus bertanggungjawab pada kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung Bogor.
"Yang bertanggungjawab adalah pihak (Rizieq Shihab) yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," ujar Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Senin 22 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Pihak PTPN VIII sendiri telah melaporkan masalah dugaan Rizieq Shihab yang menggunakan lahan miliknya tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah ini ke polisi.
Baca Juga: Tiba-tiba Ucapkan Terima Kasih Kepada Netizen, dr. Titra: Hari Ini Dia Sudah Sadar
Rizieq Shihab disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.
Selain itu, Rizieq Shihab juga disangkakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Indriyanto mengatakan bahwa penegakan hukum yang bisa diterapkan adalah dengan melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai oleh Rizieq Shihab.
"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," jelasnya.