Refly Harun: Kalau Mengkritik Kepolisian, Kejaksaan, ya Tidak Boleh Merasa Terhina

19 Februari 2021, 06:00 WIB
Refly Harun /Tangkap layar YouTube.com/Refly Harun

PR TASIKMALAYA – Refly Harun selaku Ahli Hukum Tata Negara mengomentari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang siap direvisi jika dalam penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Refly Harun berpendapat bahwasannya revisi UU ITE justru menimbulkan masalah baru.

“Yang penting niatnya, tapi ini akan menimbulkan problem baru,” tutur Refly Harun seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Mata Najwa yang diunggah pada Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Sebut Tak Ada yang Ditangkap Karena Kritik Pemerintah , Refly Harun: Saya Dilaporkan

Ditambah lagi, menurut Refly Harun UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya.

“Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya,” ujar Refly Harun.

Refly Harun lebih lanjut menyinggung ketidakjelasan antara hasutan, penghinaan, dan provokasi.

“Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang tidak jelas. Akibatnya mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya,” jelas Refly Harun.

Baca Juga: Soal Gerakan Mendorong KLB Partai Demokrat, AHY: Tidak Terkait dengan Presiden Jokowi

Seperti halnya instrumen Hak Asasi Manusia (HAM), menurut Refly Harun apa yang tercantum di sana sudah jelas.

“Instrumen HAM misalnya. Anda boleh mengkritik, tapi tidak boleh SARA. Itu sudah jelas, sedangkan ‘atargolongan’ itu mesti jelas (definisinya)” papar Refly Harun.

Refly Harun kemudian membahas tindakan polisi ketika menindak perkara yang berkaitan dengan UU ITE.

“Kita harus lihat, jika polisi menindak, harus faktual. Apakah benar menimbulkan keonaran dengan sebab akibatnya,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Kapolsek Terjerat Kasus Narkoba, Hinca Pandjaitan: Ini Terlalu Gila, Harus Diusut!

“Karena tidak jelas ukuran-ukurannya ini, dan dengan adanya pengaruh dari kekuasaan, segala sesuatu jadi relative dan tidak jelas,” sambung Refly Harun.

Refly Harun juga menyinggung kritikan yang ditujukan kepada institusi pemerintah. Menurutnya, kritik yang ditujukan kepada institusi tidak boleh dianggap menghina.

Terlebih lagi, institusi merupakan benda mati yang tidak memiliki perasaan.

“Kalau kita mengkritik kepolisian, kejaksaan, ya tidak boleh merasa terhina. Karena institusi itu benda mati, enggak punya perasaan. Saya tidak setuju lapor melapor dengan UU ITE, karena itu mengganggu demokrasi Indonesia,” tutur Refly Harun.

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler