Ramai UU ITE Disebut Pasal Karet, Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Interpretasi Resmi

17 Februari 2021, 12:53 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate / AYH / Kominfo.go.id /Rama Prasetyo Winoto/

PR TASIKMALAYA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, memberikan tanggapan terkait kabar UU ITE yang dinilai berpotensi menjadi pasal karet.

Soal UU ITE tersebut, Johnny G. Plate mendukungan upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ini.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ungkap Johnny G. Plate dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Sambut Niat Baik Jokowi Revisi UU ITE, Roy Suryo: Prosesnya Lama, Kenapa Tidak Keluarkan PERPPU?

Menurut Johnny G. Plate, UU ITE sudah seharusnya membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.

Oleh karena itu, pemerintah akan selalu mengusahakan agar pelaksanaan UU ITE ini menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," tambah Johhny.

Baca Juga: Ramai Perdebatan Radikalisme, Ridwan Kamil:Tidak Semua Berlabel Radikal itu Negatif

Sementara itu, terkait pasal-pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai pasal karet, Johnny menilai, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," ujarnya.

Johnny menambahkan, apabila ke depannya UU ITE ini tidak dapat memberikan rasa keadilan, kemungkinan adanya revisi UU ITE ini juga tetap terbuka.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Jusuf Kalla, Fahri Hamzah Beri Tips Ampuh dan Aman untuk Kritik Pemerintah Tanpa Dipolisikan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau UU ITE ini merupakan perubahan untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten dan menjamin rasa keadilan rakyat.

Namun, jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler