Tanggapi Dilaporkannya Din Syamsuddin ke KASN, JK: Bukan Pelanggaran Etika, Itu adalah Profesi

16 Februari 2021, 10:00 WIB
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. /Instagram.com/@jusufkalla

PR TASIKMALAYA - Wakil Presiden RI ke-6, Jusuf Kalla (JK), turut menanggapi soal tuduhan yang dilayangkan pada Din Syamsuddin.

Jusuf Kalla (JK) menanggapi pelaporan pada Din Syamsuddin yang disebut-sebut telah melanggar etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jusuf Kalla (JK) menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Din Syamsuddin dalam hal ini bukan merupakan sebuah pelanggaran.

Baca Juga: Tulis Cuitan Sindiran, Ferdinand Hutahaean: Kemacetan Jakarta Menurun Bukan Karena Kinerja

Ia menyebut hal itu melainkan sekadar menggunakan kapasitasnya sebagai akademisi dalam menyampaikan kritiknya kepada Pemerintah.

"Ada ASN akademis dan inilah Pak Din di sini. Dia dosen dan dia kemudian mengkritik. Jadi itu bukan soal (pelanggaran) etika, itu adalah profesi.

"Dia menggunakan keilmuannya untuk membicarakan sesuatu, itu bukan (masalah) etika," ujar JK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Viral Video Bongkar Chip GPS di E-KTP, Roy Suryo: Kapasitas Chip hanya 8 kB, Gak Usah Lebay

Menurut JK, ASN terbagi menjadi dua kategori, yakni yang berada di struktur pemerintah dan di lingkungan akademis.

ASN di pemerintahan itulah yang tidak boleh mengkritik pemerintah karena mereka berada di suatu stuktur pemerintahan.

Sementara dosen yang berstatus ASN, menurut JK, boleh saja menggunakan kemampuan akademisnya untuk menyampaikan kritik selama caranya tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: GAR-ITB Catut Ribuan Nama Alumni, Rocky Gerung: Mana Mungkin Kampus Kritis Tiba-tiba jadi Sarang Buzzer

"Di UI, contoh saja Faisal Basri, dia kan selalu mengkritik pemerintah. Tidak apa-apa, dia profesional.

"Jadi bukan melanggar etika ASN. Kalau seorang dirjen (di suatu kementerian) mengkritik pemerintah, itu baru salah," terangnya.

Selain itu, JK juga mencontohkan ada kelompok-kelompok di universitas negeri yang menggaungkan gerakan antikorupsi.

Baca Juga: PT KAI Launching Mars Baru Berikut Liriknya!

Menurut mantan Wakil Presiden tersebut, kelompok akademisi yang menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan wajar dan diperlukan di negara demokratis seperti Indonesia.

"Bayangkan kalau tidak ada akademisi seperti itu, yang tidak membuka jalan alternatif; maka negeri ini bisa menjadi otoriter," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), meminta Komisi Aparatur Sipil Negara menjatuhkan sanksi kepada Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, PLN Berikan Diskon Listrik Hingga 100 Persen, Simak Ketentuannya di Sini!

Tokoh kelahiran Pulau Sumbawa, NTB itu saat ini tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta.

Surat terbuka Nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 itu diklaim ditandatangani 1.977 alumnus ITB dari berbagai angkatan dan jurusan pada 28 Oktober 2020 lalu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler