PR TASIKMALAYA - Juru Bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman akhirnya mengunggah sebuah video di akun media sosial Instagramnya.
Hal ini dilakukan Fadjroel Rachman dalam rangka menanggapi pertanyaan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla soal cara kritik pemerintah tanpa ditangkap.
Dalam unggahan video Instagram @fadjroelrachman yang diunggah pada Sabtu 13 Februari 2021, Fadjroel Rachman menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan sumpah beliau pada periode ke dua di depan MPR, 20 Oktober 2019.
Baca Juga: Tanggapi Soal Cara Kritik Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman Jawab JK: Simak UUD 1945, Pasti Aman
Lebih lanjut, Fadjroel Rachman menyebutkan Presiden Jokowi selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian apabila masyarakat akan mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya, UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang berisi tentang kebebasan setiap warga negara untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul.
Meskipun demikian, kata Fadjroel berkaitan dengan pasal tersebut. Dalam pasal lainnya yakni pasal 28J dijelaskan juga tentang kewajiban mengikuti pembatasan dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
Baca Juga: Fadjroel Rachman Sampaikan Terima Kasih pada Sujiwo Tejo dan Arif Zulkifli Karena Hal ini!
"Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain," terang Fadjroel.
"Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fadjroel juga menjelaskan soal cara menyampaikan kritik melalui media digital atau dalam hal ini media sosial.