Ingatkan Pemerintah Hati-hati di Proyek Sertifikat Elektronik, Febri Diansyah: e-KTP Cukup Jadi Pelajaran

5 Februari 2021, 13:29 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.*/ /instagram.com/febridiansyah.id

PR TASIKMALAYA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini tengah membahas soal pergantian sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik (sertifikat-el) atau sertifikat elektronik.

Menanggapi sertifikat elektronik tersebut, mantan jubir KPK Febri Diansyah menyebut bahwa harus ada pengawasan khusus dalam proses perencanaan dan mitigasi resiko korupsi dalam proyek sertifikat elektronik itu.

Dalam cuitannya yang diunggah pada Kamis, 4 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Febri Diansyah menyebut bahwa kasus korupsi yang terjadi di proyek e-KTP harus jadi pembelajaran dalam memulai proyek sertifikat elektronik tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Andi Arief, Marzuki Alie: Hentikalanlah Fitnah, Saya Tidak Pernah Mencela Pengurus

“Poinnya, sebelum mngambil kebijakan yang berefek besar pada publik dengan anggaran sangat besar, maka sangat penting lakukan mitigasi risiko korupsi sejak awal. Proyek e-KTP cukuplah jadi pembelajaran,” ujar Febri Diansyah melalui akun Twitternya @febriadiansyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Lebih lanjut, Febri Diansyah bahkan menyebut bahwa saat ini Presiden sedang giat melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah untuk mendorong proses penerbitan sertifikat.

Tak hanya itu, dalam cuitan lainnya, Febri Diansyah juga mengingatkan KPK untuk terus melakukan penyelidikan dalam kasus e-KTP yang menurutnya belum selesai.

Ia menyebut bahwa dalam kasus e-KTP tersebut masih banyak nama politikus dan pihak swasta yang belum diproses padahal menurutnya kasus e-KTP merupakan kasus sempurna yang melibatkan persekongkolan Politikus, Pebisnis dan Birokrasi.

Baca Juga: Masih dalam Masa Pandemi, Menag Yaqut Imbau Rayakan Imlek dengan Sederhana

“Oh ya, sekalian di momen ini kita ingatkan juga pada @KPK_RI untuk terus memproses kasus korupsi KTP Elektronik. Masih banyak nama politikus dan swasta yang perlu dibaca-baca lagi. Kasus korupsi e-KTP ini sempurna melibatkan persekongkolan Politikus-Pebisnis & Birokrasi,” terangnya.

Untuk diketahui, saat ini pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik tengah dibahas dengan pertimbangkan kemudahan penyimpanan data.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Purnama mengatakan saat ini terdapat lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar dengan prioritas instansi pemerintahan.

"Bisa prioritas instansi pemerintah karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," kata Dwi Purnama di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. 

Baca Juga: Minta Berhenti Bahas Drama Kudeta, Ferdinand Hutahaean: Kawal Kebijakan Soal Pilkada 2024

Dwi menjelaskan setelah instansi pemerintah, pergantian sertifikat elektronik tahap berikutnya akan dilaksanakan oleh badan hukum karena peralatan dan pemahaman elektronik yang dinilai lebih siap.

Pelaksanaan pergantian sertifikat ini dilakukan menyusul Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik yang telah terbit pada awal tahun ini.

Hal ini merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN, di mana tahun lalu telah diberlakukan empat layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Menurut Dwi, sertifikat elektronik ini bertujuan menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Baca Juga: Pratikno Tegaskan Presiden Tak Akan Jawab Surat AHY, Jansen Sitindaon: Tapi Ini Berkaitan dengan AD/ART Negara

Serta menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna dan penyedia layanan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler