Simak Cara Mudah untuk Mendapatkan NPWP Elektronik

2 Februari 2021, 18:55 WIB
Begini Cara Membuat NPWP elektronik simak syarat dan cara daftar /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

PR TASIKMALAYA - Saat ini NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sudah sama pentingnya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam mempermudah para wajib pajak memperoleh NPWP, Direktorat Jenderal Pajak membuat sebuah terobosan baru.

DJP menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik untuk memudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Minta Jokowi Abaikan 'Drama' Demokrat dan AHY, Hanura: Biarkan Mereka Main Sinetron Politik

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Indonesia.go.id, selain kartu fisik yang telah ada, NPWP elektronik ini merupakan alternatif bagi para wajib pajak atau WP.

NPWP elektronik merupakan terobosan untuk menghindari rusaknya kartu fisik akibat tergores atau patah atau kartu hilang.

DJP menyebutkan bahwa layanan NPWP elektronik ini merupakan layanan tambahan dan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP.

Dalam mengikuti pola perilaku masyarakat dalam pandemi virus Covid-19 ini, pemerintah melakukan inovasi berbasis tekonologi informasi seperti NPWP elektronik ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Saya Optimis Vaksinasi 1,5 Juta Tenaga Kesehatan dapat Terwujud

Dalam masa pandemi Covid-19 ini hampir semua aktivitas masyarakat dilakukan dengan kemajuan teknologi informasi digital untuk mencegah penularan Covid-19 serta sifatnya lebih efisien.

Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id NPWP ini hadir dengan fitur baru yaitu fitur pengiriman melalui surat elektronik atau email milik WP.

Untuk mendapatkan fitur tersebut dapat tersedia dalam menu informasi DJP Online.

Wajib Pajak atau WP perlu mebuat akun di DJP Online untuk menikmati layanan NPWP elektronik.

Dalam membuat NPWP elektronik diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diresmikan Secara Virtual oleh Presiden Jokowi

Untuk mendapatkan EFIN para wajib pajak dapat mengisi formulir permohonan EFIN serta mendatangi langsung kantor pelayanan pajak.

Namun karena pandemi Covid-19, para wajib pajak yang akan meminta EFIN dapat disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Dalam mendapatkan EFIN pawa peserta wajib pajak tidak bisa diwakilkan.

Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Swafoto atau selfie memegang KTP dan kartu NPWP.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Aung San Suu Kyi dalam Kudeta Myanmar, Dikabarkan Diamankan saat Fajar

Petugas melakukan pengecekan data dengan basis data DJP dari wajib oajak yang telah mengirim persyaratan.

Selanjutnya petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN ke email dengan format PDF.

Setelah mendapatkan EFIN registrasi pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.

Klik "Belum Registrasi" pada halaman muka dibawah "Login"

Isikan dengan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan.

Teselah semua data telah diisi klik Submit.

Setelah melakukan submit maka akan diarahkan mengisi kolom dalam halaman "Registrasi Akun".

Baca Juga: Heran ada yang Tidak Setuju Revisi UU Pemilu, Mardani Ali Sera: Untuk Cegah Lahirnya Tirani dan Oligarki

Halaman dalam "Registrasi Akun" diisi dengan data nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.

Setelah selesai mengisi maka klik Submit, apabila berhasil akan muncul notifikasi "Sukses"

Setelah selesai melakukan pendaftaran online, cek email anda untuk mengaktifkan akun dari email DJP.

Setelah ada pesan masuk dari DJP pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun" sampai ada notifikasi Sukses dan pilih Ok.

Setelah melakukan aktifasi akun dari email yang dikirim DJP, lakukan login pada DJP Online dengan NPWP dan pasword yang telah ditetapkan.

Apabila berhasil masuk maka anda telah memiliki akun DJP Online.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Moeldoko Tidak Salah Terlibat Dalam Upaya Ambil Alih Partai Demokrat

Dalam memperoleh NPWP elektronik dalam DJP Online pawa WP Wajib untuk login ke laman DJP Online.

Secara otomatis akan diarahkan ke menu Informasi yang memuat preview dari NPWP Elektronik anda.

Setelah selesai WP melakukan tombol "Kirim Email" dalam menu Informasi.

Apabila selesai maka DJP akan mengirimkan surat elektronik kepada Wajib Pajak.

DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Apabila wajib bapaj akan pindah tempat tinggal atau kependudukan, maka wajib mengajukan permohonan pindah alamat.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler