Sebut Isu Intoleran Dimanfaatkan Elite Penguasa untuk Pengalihan Isu, Benny Harman: Rakyat, Monitor!

25 Januari 2021, 12:44 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman.* //Instagram @bennykharman

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Harman menanggapi isu intoleransi dan radikalisme.

Menurut Benny Harman, isu-isu tersebut dimanfaatkan oleh elite penguasa untuk membuat publik diam atau sebagai pengalihan isu.

Hal itu disampaikan Benny Harman dalam akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Pantau Pasien Covid-19 di RSUD Cengkareng, Anies Baswedan Saksikan Hal yang Memilukan

"Isu-isu sektarian seperti siswi pakai jilbab, bahaya intoleransi  dan radikalisme telah dimanfaatkan elite penguasa untuk membuat publik diam," tulis Benny Harman.

Tak tanggung-tanggung, Benny Harman juga menyebut, isu-isu tersebut juga dimanfaatkan  untuk mengalihkan perhatian publik dari buruknya pelayanan publik, bencana alam, hingga korupsi bansos.

"Dan mengalihkan perhatian mereka (publik) dari buruknya pelayanan publik, ketidakadilan, kesulitan, kesulitan hidup, dan bencana banjir. Rakyat monitor!," imbuhnya.

Baca Juga: Setahun Namanya Nangkring di Kolom DPO KPK, Kemana Harun Masiku?

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Ambroncius Nababan, Roy Suryo: Diragukan Ketegasannya

Seperti diketahui, publik masih dihebohkan dengan adanya kabar pihak SMKN 2 Padang yang memaksa siswi nonmuslim untuk menggunakan jilbab ke sekolah.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara terkait kasus siswi non muslim dipaksa berjilbab itu.

Nadiem Makarim menekankan bahwa aturan dalam berseragam sekolah harus dapat menghormati agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari, Berikut Poin Instruksi Mendagri

Menurut Nadiem Makarim, aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik.

"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah,” terang Mendikbud Nadiem dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dikutip dari Instagram @nadiemmakarim pada Minggu, 24 Januari 2021.

“Dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," lanjutnya. 

Baca Juga: Diminta jadi Komisaris PTPN V, Budiman Sudjatmiko: Saya Sanggupi, Ini Kompetensiku

Lebih lanjut, Nadiem Makarim menuturkan bahwa sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik dengan menggunakan kekhususan agama tertentu.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @nadiemmakarim Twitter @BennyHarmanID

Tags

Terkini

Terpopuler