Sakit Hati pada Netizen, Jadi Alasan Bocah SMP Lecehkan Lagu Indonesia Raya

1 Januari 2021, 18:20 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Pembuat Video Parodi Lagu Indonesia Raya /humas.polri.go.id

PR TASIKMALAYA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengungkap alasan seorang pelajar SMP nekat melecehkan lagu Indonesia Raya.

Dalam keterangan pers, Listyo menjelaskan motif bocah SMP yang membuat parodi lagu Indonesia Raya karena sakit hati dengan seorang netizen.

Bocah berinisial MDF tersebut diamankan di rumahnya yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Sempat Bantah Jalin Hubungan, Hyun Bin dan Son Ye Jin Dikonfirmasi Kencan

“(Motifnya) sakit hati atau balas dendam,” jelas Listyo pada Jumat, 1 Januari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Kejadian bermula ketika MDF saling ejek dengan salah satu netizen di YouTube. Karena sakit hati akibat saling ejek tersebut, MDF lalu membuat parodi lagu Indonesia Raya.

Kasus tersebut terungkap ketika MDF, menyebarkan nomor handphone (HP) netizen tersebut, dan menyatakan bahwa netizen tersebut yang merupakan pemilik akun MY ASEAN.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Disebut Pembunuhan Demokrasi, Ferdinand: Pendapat Premature Tidak Faktual

Akun MY ASEAN, merupakan akun yang mengunggah parodi lagu Indonesia Raya, yang kini tengah diperbincangkan karena berisi ejekan tidak layak kepada Indonesia.

“Ya benar, pelaku sudah ditangkap,” pungkas Komjen Listyo.

Selain MDF, pihak kepolisian juga mengamankan NJ (11). NJ terlebih dahulu diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Baca Juga: DKI Jakarta Raih IPM Tertinggi se-Indonesia, Anies Baswedan: Alhamdulillah

Berdasarkan keterangan NJ, akhirnya polisi menangkap MDF yang usianya 16 tahun.

“Kemudian kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Lebih lanjut, pelaku pertama MDF membuat parodi lagu dengan judul ‘Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics).

Baca Juga: Seluruh Kegiatan Berbau FPI Resmi Dilarang, Ferdinand: Sebarkanlah Konten Positif

Selanjutnya, video tersebut diunggah di YouTube kanal MY ASEAN.

Namun, NJ marah kepada MDF. Pasalnya MDF membuat video itu atas nama NJ, terlebih lagi dicantumkan lokasi NJ yang berada di Malaysia, serta mencantumkan nomor Malaysia yang mana akhirnya NJ menjadi tertuduh.

“Akhirnya NJ marah kepada MDF. Salahnya, NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama ‘Channel My Asean’. Isinya itu, dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ,” jelas Argo.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Open Casting, Simak Syaratnya dan Tunjukkan Bakatmu!

MDF dijerat dengan Pasal 4 huruf 5 Ayat 2 jo Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Selanjutnya, Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler