Soal Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Hendropriyono: Pengkhianat Bangsa yang Mabuk oleh Mimpinya

1 Januari 2021, 12:15 WIB
AM Hendropriyono, Foto Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono.* /Instagram.com/@am.hendropriyono

PR TASIKMALAYA – Sempat viral parodi dari lagu kebangsaan Indonesia Raya yang kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian Malaysia yang memang pengunggah berada di Sabah, Malaysia.

Hasil penangkapan ternyata pelaku ialah Warga Negara Indonesia yang menggunakan akun Youtube berlokasi di Malaysia seoalah seperti ingin mengatakan bahwa orang Malaysia yang membuat.

Perilaku seperti itu mendapat sorotan dari Kepala Badan Intelijen Negara pertama di Indonesia AM Hendropriyono.

Baca Juga: DKI Jakarta Dapat Lagi Prestasi, Anies Baswedan : Alhamdulillah!

“Memang yang kerap bikin kita jelek di mata dunia adalah pengkhianat, yang menjelek-jelekkan bangsanya sendiri,” kata Hendropriyono seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 1 Januari 2021 dari postingan instagram @am.hendropriyono.

“Mereka adalah org yang mabuk oleh mimpinya, sehingga tidak tahu malu,” tambahnya.

Tentu lagu kebangsaan yang dihormati kemudian diolok –olok seoalh komedi dan parodi yang membuat banyak warga negara Indonesia marah.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Jika Kebebasan Tidak Diatur, PKI dan Isis Bertindak Semaunya

Sehingga Hendropriyono menilai bahwa sikap itu tidak bermoral .

“Moral yang dijunjung bukan lagi moral Pancasila dan agama yang dijunjung bukan lagi agama Allah,” tulis Hendropriyono.

AM Hendropriyono yang juga sebagai Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer.

Baca Juga: Berikut Daftar Tujuh Jenis Vaksin Covid-19 Yang Telah Ditetapkan Menkes

Ia yakin bahwa Bareskrim Polri telah mengambil tindakan tegas pada pengkhianat bangsa untuk dibawa ke pengadilan.

“Alat-alat negara Indonesia akan menegakkan hukum, dengan menyeret pengkhianat tersebut sekaligus para penebar kebencian yang melahirkan orang seperti ini ke pengadilan,” kata Hendropriyono.

Khusus untuk lagu kebangsaan bukan secara emosional saja melanggar, tapi secara hukum juga ada aturan khusus untuk lagu tersebut.

Baca Juga: Sebelum Arkana, Ridwan Kamil Ternyata Telah Asuh Dua Anak Korban Longsor dari Sukabumi

Aturan lagu Kebangsaan ini tertuang dalam Tata tertib dalam penggunaan lagu kebangsaan pasal 8 Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia.

 

***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler