Resolusi Penanggulangan Terorisme yang Diprakarsai Indonesia Disahkan Dewan Kemananan PBB

30 Desember 2020, 10:30 WIB
LOGO PBB: PBB akan menyelidiki dugaan digunakannya senjata kimia oleh pasukan bersenjata di Suriah, laporan tersebut didapatkan dari OPCW. //KEMLU/

 

PR TASIKMALAYA – Sebelumnya Indonesia dan Amerika Serikat memprakarasi Komite Sanksi 1267 sebuah badan subsider Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komite Sanksi 1267 bertanggung jawab dalam penetapan serta pengawasan implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang telah berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al Qaeda.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 30 Desember 2020 dari situs resmi Kementerian Luar Negeri yang menyampaikan bahwa DK PBB telah mengesahkan resolusi penganggulangan terorisme soal Komite Sanksi DK PBB yang di prakarsai Indonesia.

Baca Juga: Dapat Terdekteksi pada Alat Tes Umumnya, Varian Baru Virus Covid-19 Belum Terbukti Lebih Ganas

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi atau yang akrab disapa Retno ini mengatakan Indonesia sebagai negara anggota tidak tetap DK PBB telah berhasil mendorong pengesahan Resolusi Komite Sanksi DK BB soal penanggulangan terorisme.

“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” kata Retno.

Retno juga menilai bahwa dalam hal ini seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman serta rekam jejak Indonesia dalam masalah penanggulangan teororisme.

Baca Juga: Varian Baru Virus Covid-19 Dianggap Lebih Bahaya, LIPI : Belum Ada Data Ilmiah

Khususnya terkait posisi Indonesia dalam memimpin, sebagai Ketua Komite Sanksi 1267 selama dua tahun terakhir ini.

Berikut beberpaa poin inti dari Resolusi 2560 yang telah disahkan DK PBB :

a. Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme;

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: Lansia Diatas Usia 60 Tahun Akan Tetap Diberikan Vaksin Covid-19

b. Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme;

c. Mendorong negara untuk terus mengimplementasikan Sanksi serta memutakhirkan Daftar Sanksi;

d. Menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan, dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif;

Baca Juga: Istri Ustaz Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan, Polri Tak Kabulkan

e. Menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme; dan

f. Menugaskan Monitoring Team Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki salah satu aspek rules dan procedures di Komite Sanksi.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KEMENLU

Tags

Terkini

Terpopuler