Sempat Dihentikan, Proses Hukum Kasus Chat Mesum Habib Rizieq akan Kembali Dibuka

29 Desember 2020, 17:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR TASIKMALAYA - Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab sempat tersandung kasus terkait chat mesum.

Kasus itu telah muncul sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq Shihab dan wanita bernama Firza Husein.

Namun kasus itu berakhir begitu saja dan dihentikan meski Rizieq Shihab ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Siapkan Rp 110 Triliun untuk Program Bansos hingga Diskon Listrik Tahun 2021

Alasan dihentikannya kasus tersebut yakni karena kurangnya bukti yang didapat oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya.

Namun kini beredar kabar bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut dicabut.

Dengan begitu, Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab tersebut.

Pihaknya diperintahkan sendiri oleh Hakim PN Jaksel yang mencabut SP3 untuk kasus tersebut.

Baca Juga: Serahkan Investigasi Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya Kepada Malaysia, Kemenlu Sebut Ada Kemajuan

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," tutur kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Febriyanto kembali mengatakan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," tambahnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Baca Juga: Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Gisel Sempat Beri Komentar Hangat di Unggahan Gading Marten

Putusan praperadilan memerintahkan termohon untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler