Khawatir Lonjakan Covid-19, Dinbudpar Temanggung Minta Pelaku Wisata Taati Prokes

21 Desember 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan pandemi virus corona (Covid-19) mengenakan masker. /Pixabay/Mircealancu

PR TASIKMALAYA – Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan lonjakan kunjungan diberbagai tempat wisata, salah satunya di Temanggung, Jawa Tengah.

Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung, mengingatkan dan meminta pengusaha dan pengelola tempat wisata untuk patuhi dan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut sebagai upaya mencegah dan menekan kenaikan angka kasus penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Baca Juga: Jenis Covid-19 Baru Tak Terkendali, Negara Eropa Tutup Akses Perjalanan dari Inggris

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Pemprov Jateng, Kepala Dinbudpar Kabupaten Temanggung, Eddy Cahyadi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan upaya penerapan protokol keseshatan pada destinasi wisata.

Beberapa kali pihak Dinbudpar telah mengirimkan surat himbauan tentang pengetatan Prokes pencegahan Covid-19. Sejauh ini Prokes tersebut telah ditaati di beberapa lokasi wisata.

“Terkait destinasi wisata, sudah beberapa kali kita kirimkan surat terkait himbauan tentang pengetatan protokol kesehatan di destinasi,” kata Edy.

Baca Juga: Minta Mahfud MD Kerja Nyata, Faizal Assegaf: Turun untuk Akhiri Kegaduhan

Edy menyampaikan, pihaknya akan segera laksanakan sosialisasi pada 40 pengusaha hotel dan restoran di Temanggung tepatnya pada Senin, 21 Desember 2020.

“Senin (21 Desember), akan ada kegiatan sosialisasi terkait protokol kesehatan untuk pengusaha hotel dan restoran di Temanggung di Pendopo Pengayoman,” ujar Edy.

Selain itu, Satgas Covid-19 melalui Juru Bicara nya Wiku Adisasmito menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lion Air Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden Tergelincirnya Pesawat JT-173

Surat edaran tersbeut mulai berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler