Bolehkan Adanya Aksi Unjuk Rasa, Mendagri Tito Karnavian Imbau untuk Berikan Batasan

19 Desember 2020, 09:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian. //Instagram.com//@titokarnavian/

PR TASIKMALAYA – Penyampaian pendapat di muka umum sejatinya merupakan hal yang tidak dilarang dalam sebuah negara yang menjunjung asas demokrasi.

Manteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020, mengatakan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum tidak dilarang.

Namun, dirinya menekankan jika jumlah massanya saja yang dibatasi menjadi 50 orang.

Baca Juga: Hindari Terjadinya Lonjakan Covid-19 Pasca Liburan, Wiku Adisasmito: Lebih Baik Liburan di Rumah

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," ucapnya.

Apabila jumlah demonstran tidak dibatasi, menurutnya, dikhawatirkan yang akan terjadi adalah penularan Covid-19 secara besar-besaran (superspreader).

Jika semua itu tidak ingin terjadi, aparat penegak hukum harus membuat aturan yang membatasi jumlah massa yang akan menyampaikan pendapat di muka umum.

Ini semua agar para demonstran dalam menyampaikan pendapatnya tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: PNS Ternyata Diperbolehkan untuk Poligami, Simak Aturannya agar Tidak Terkena Sanksi!

Ini juga akan memudahkan tenaga pelacak (tracer) dalam melakukan pelacakan terhadap orang yang mengikuti aktivitas tersebut apabila ada yang dinyatakan positif.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan,” kata Tito.

“Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak meyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler