PNS Ternyata Diperbolehkan untuk Poligami, Simak Aturannya agar Tidak Terkena Sanksi!

- 19 Desember 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS //Dok. PRFMnews.

PR TASIKMALAYA – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini banyak diminati sebagai profesi yang diidam-idamkan.

Bagaimana tidak, dengan berprofesi sebagai PNS, seorang individu akan mendapatkan jaminan kestabilan penghasilan.

Bahkan, salah satu hal yang menggiurkan ketika berprofesi menjadi PNS adalah, adanya jaminan uang pensiun setiap bulan yang rutin serta jumlahnya cukup menggiurkan, terutama bagi para PNS dengan golongan yang tinggi.

Baca Juga: Pengunjuk Rasa di Demo 1812 Kedapatan Bawa Ganja, Muannas Alaidid: Hancur Peradaban Kita

Namun, karena PNS merupakan abdi negara, jelas saja kehidupan PNS pun diatur juga secara apik di dalam hukum, yang mana hukum atau aturan tersebut dikeluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seperti halnya PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur tentang perizinan perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Bahkan, peraturan tersebut juga memuat hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut.

Menariknya, ternyata PNS diperbolehkan untuk melakukan poligami. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4. 

Baca Juga: Perkokoh Kesatuan Umat, Jokowi: Klarifikasi Berita Hoaks dan Tutup Ujaran Kebencian

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: bkpsdm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x