Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng Imajinasi Kemerdekaan

3 Desember 2020, 16:54 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon./ /Instagram @fadlizon

 

PR TASIKMALAYA – Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa jangan menganggap enteng sebuah ilusi kemerdekaan.

Hal itu ia sampikan melalui cuitan di media sosial Twitter miliknya pada Kamis, 3 Desember 2020.

Cuitan itu sebagai kritik Fadli Zon kepada Mahfud MD atas pernyataannya dalam menanggapi deklarasi kemerdekaan Papua Barat.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Barang Bukti Mulai Uang Asing Hingga Sepeda

Menurutnya, para pejuang Indonesia juga memulai dengan imajinasi menuju Republik Indonesia.

“Jangan pernah anggap enteng sebuah ilusi kemerdekaan. Karena para pejuang kita pun memulai dengan imajinasi menuju Republik Indonesia,” ujar Fadli Zon, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @fadlizon.

Di cuitan terpisah, Fadli Zon mengatakan bahwa Indonesia belum mampu memenangkan hati dan pikiran masyarakat papua.

Baca Juga: 9 Bulan Indonesia Dilanda Covid-19, Fadli Zon: dari Awal Sudah Salah, ini Bukan Pemutusan Rantai!

Sehingga menurutnya harus ada introspeksi kenapa hal itu terjadi.

“Kita Belum berhasil memenangkan hati dan pikiran masyarakat Papua. Harus introspeksi, kenapa?,” tulis Fadli Zon.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa Benny Wenda membuat negara ilusi, di mana tidak ada fakta yang mendukung klaimnya.

“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya, Papua Barat itu apa?,” kata Mahfud MD pada konferensi pers di gedung Kementerian Polhukam, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Berseteru dengan Irma Suryani di Mata Najwa, Fadli Zon : Anda Jangan Fitnah!

Mahfud MD menjelaskan bahwa syarat pembentukan negara itu ada tiga dan satu.

Yaitu ada rakyatnya, ada wilayahnya, ada pemerintahnya, dan adanya pengakuan internasional.

Sedangkan menurutnya Papua merupakan wilayah kekuasan Indonesia. selain itu, Papua tidak mendapatkan pengakuan internasional.***

 
Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler