Kerumunan Massa FPI di Megamendung Tak Terbendung, Bupati Bogor: Kita Tidak Punya Kekuatan

3 Desember 2020, 08:45 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa warga di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Habib Rizieqke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. /(Antara/Arif Firmansyah)/

PR TASIKMALAYA – Ade Yasin selaku Bupati Bogor menyatakan bahwa, kerumunan yang terjadi pada 13 November 2020, yang merupakan kerumunan Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor Jawa Barat tak dapat dikendalikan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

”Sebetulnya kami sudah mengamankan. Karena massa yang begitu besar, kami tidak bisa melakukan tindakan yang represif ya, kita tidak punya kekuatan,” pungkasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Ade menambahkan, pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan bahkan permohonan izin untuk melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Tinggal Menghitung Hari, Warga Binaan di Jawa Barat Dipastikan Ikut Pemilihan

Meski demikian, Ade mengatakan bahwa pihaknya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor tetap melakukan koordinasi.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwasannya Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan upaya preventif dengan melakukan penyiagaan petugas gabungan ketika massa Rizieq Shihab berdatangan ke Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung Bogor.

Ade Yasin mengatakan, bahwa dirinya sepenuhnya akan bersikap kooperatif jika ada panggilan dari Polda Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi atas kerumunan yang terjadi di Megamendung tersebut.

Baca Juga: Spill The Tea! Dua Mantan Kontestan Seri Produce 101 Ungkap Segala Kecurangan Dalam Acara tersebut

“Kita akan kooperatif. Kita juga tidak mau disalahkan dalam situasi seperti itu, karena kita juga sudah berusaha mengendalikan situasi sesuai prosedur,” pungkasnya.

Ade menjelaskan, tidak hadirnya dia pada panggilan pertama disebabkan karena dirinya terkonfirmasi positif Covid-19 sejak Rabu, 18 November hingga 28 November 2020.

Selanjutnya, pihak Polda Jawa Barat akan melakukan panggilan ulang yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2020.

Pemanggilan Ade Yasin tersebut, bersamaan juga dengan pemeriksaan kedua Burhanudin selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan dengan Alasan Sakit, Polda: Tak Patut dan Tak Wajar

“Selasa depan pemanggilan lagi infonya, klarifikasi saja ya terkait protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Selain itu, ditemukan fakta di lapangan bawa kerumunan Rizieq Shihab tersebt telah melanggar peraturan yang tela ditetapkan seperti pengaturan jumlah orang yang hadir, bahkan pihak penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler