KPU Denpasar Laksanakan Pelipatan Surat Suara Jelang Pilkada Serentak 2020 sesuai Protokol Kesehatan

27 November 2020, 11:45 WIB
Sejumlah sukarelawan saat melipat surat suara di KPU Kota Denpasar. / /Antaranews Bali//Rhisma/2020

PR TASIKMALAYA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada serentak 2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar lakukan proses penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya di Denpasar, Kamis 26 November 2020 mengatakan pengelolaan surat suara libatkan masyarakat.

"Untuk pengelolaan surat suara ini kami melibatkan 50 sukarelawan dari kalangan masyarakat umum," kata Arsa, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Tuntuan Soal Penanganan Rokok Tak Didengarkan, KOMPAK Ancam Laporkan Menkes Terawan ke Ombudsman

Penerapan protokol kesehatan itu sudah dimulai sejak para sukarelawan tiba di Kantor KPU Denpasar yang harus mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian diukur suhu tubuhnya.

"Mereka tentu harus memakai masker dan saat melaksanakan pengelolaan surat suara berupa penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara telah diatur jarak tempat duduknya satu sama lain," kata Arsa.

Sebanyak 50 sukarelawan yang dilibatkan untuk mengelola surat suara tersebut itu ditempatkan di lantai satu dan tiga Gedung KPU Denpasar.

"Hari ini merupakan hari keempat proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Kami targetkan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah bisa selesai," tambahnya.

Baca Juga: Megawati Minta Mendikbud Ubah Peristiwa 1965, Refly Harun: Menteri Tak Bisa Ubah Penulisan Sejarah

Sebelumnya logistik surat suara tahap pertama telah diterima dari pihak percetakan PT Temprina Media Grafika pada Minggu 22 November 2020 sebanyak 120 dos dengan masing-masing dos berisi 2.000 lembar surat suara.

"Jumlah keseluruhan logistik surat suara untuk Pilwali Kota Denpasar adalah 456.654 lembar, yakni untuk kebutuhan TPS dan cadangan 2,5 persen, serta surat suara untuk antisipasi pemungutan suara ulang sebanyak 2.000 lembar," kata Arsa Jaya.

Sampai saat ini, lanjut dia, untuk surat suara yang rusak mayoritas karena berisi bercak tinta yang tidak merta.

"Terhadap surat suara yang rusak ini, pihak sekretariat telah berkoordinasi dengan percetakan untuk dilakukan penggantian," kata Arsa.

Baca Juga: Sinovac Belum Peroleh EUA Walau Penuhi Kriteria Label Halal, BPOM: Masih Harus Ditinjau Lebih Jauh

Kota Denpasar merupakan satu dari enam kabupaten/kota di Provinsi Bali yang melaksanakan Pilkada 2020. Sedangkan lima kabupaten lainnya yakni Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, dan Karangasem.

KPU Kota Denpasar sudah menetapkan DPT Pilwali Kota Denpasar 2020 sebanyak 444.929 pemilih.

Dari jumlah itu, sebanyak 219.534 pemilih laki-laki dan 225.395 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan, 43 desa/kelurahan dan 1.202 TPS.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler