Disinggung Potensi Pencopotan Anies, Fadli Zon: Apa Fair Anies Diperiksa yang Lain Tidak?

25 November 2020, 15:20 WIB
Fadli Zon tengah menjadi pembicara di ILC/ /Tangkapan layar: Youtube ILC

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon terlihat berdebat dengan politisi Partai Golkar, Maman Abdurahman.

Hal itu terlihat saat keduanya mengahdiri acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dipandu Karni Ilyas pada Selasa, 24 November 2020 malam.

Keduanya tengah membahas terkait persoalan instruksi Mendagri dan potensi pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Minta Novel Baswedan Usut Aliran Dana Formula E 2020, Ferdinand: Ini Korupsi!

Maman menilai, instruksi Mendagri adalah sebuah langkah dalam menjalankan tugasnya dan tidak ada persoalan dalam instruksi tersebut.

Atas argumen yang dikeluarkan oleh Maman, Fadli Zon beranggapan bahwa Maman dinilai tidak melihat hal yang telah terjadi.

Sebelumnya, Fadli Zon menjelaskan bahwa sebelum ada instruksi tersebu,t dua Kapolda dipindah karena dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Capai 200 Ton Per Hari, DLH Garut Rencanakan Program Recycle untuk Tangani Tumpukan Sampah

Bahkan dalam kesempatan itu pun, Karni Ilyas menambahkan bukan hanya kepada Kapolda, namun pencopotan pun diberikan kepada pihak KUA yang menikahkan putri Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi hal itu, Maman mempertanyakan posisi Anies Baswedan yang sekarang dapat digantikan atau diberhentikan di tengah jalan.

Tanpa menjawab pertanyaan dari Maman, Fadli mempetanyakan alasan mantan Mendikbud itu yang diperiksa oleh pihak kepolisian, sedangkan pihak yang lain tidak.

Baca Juga: Usai Edhy Ditangkap, Ferdinand Hutahaean Colek Ganjar Pranowo: Waspada Mas!

"Apa fair Anies diperiksa selama 9 jam bahkan lebih sementara yang lain tidak?," kata Fadli.

Maman meminta pertanyaannya dijawab terlebih dahulu, namun Fadli Zon mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjawab pertanyaan tersebut.

"Kalau itu sudah saya jawab, kepala daerah dipilih rakyat," jawab Fadli.

Baca Juga: Digantikan Edhy Prabowo, Berikut Alasan Susi Pudjiastuti Tak Diangkat Lagi Jadi Menteri KKP

Terakhir, Maman mengatakan bahwa poin aturan Mendagri yang dimaksud hanyalah untuk menjaga Protokol Kesehatan di Masa Pandemi ini.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube ILC

Tags

Terkini

Terpopuler