Gagal Gandakan Uang, Pasutri di Tebo Culik Dua Anak untuk Dijadikan Pemuas Nafsu

24 November 2020, 19:25 WIB
ilustrasi kejahatan seksual* /

PR TASIKMALAYA - Dua anak di bawah umur diculik oleh pasangan suami istri di Tebo, Jambi untuk dijadikan budak seks atau pemuas nafsu.

Diketahui, hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan ilmu bank gaib agar menjadi kaya raya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil meringkus pasangan suami istri yang sempat buron tersebut.

Baca Juga: Produksi Sejumlah Drakor Ditunda karena Covid-19, Salah Satunya Drama Jisoo BLACKPINK

Pasutri tersebut dengan sengaja melakukan penculikan kedua anak dibawah umur berinisial TM (13) dan RA (14) sebagai budak nafsu pelaku I (suami).

Dari pengakuan pelaku, keduanya melakukan aksi bejat tersebut di hutan selama 21 hari dan kedua korban disetubuhi puluhan kali.

“Seingat saya, puluhan kali. Dengan korban TM (13) sebanyak 20 kali dan korban RA (14) sebanyak 12 kali. Saya lakukan di samping istri saya.

Baca Juga: Singgung Gerakan Propaganda, Henry Subiakto: Siapapun yang Cinta Negeri ini, Tidak Boleh Diam

"Selain itu, pernah empat kali saya lakukan bersamaan dengan istri saya, secara bergilir,” ungkap pelaku I di Mapolres Tebo, Selasa, 24 November 2020.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono mengatakan, tersangka I (49) merupakan warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo sedangkan istrinya, YN (39).

Kapolres menjelaskan, awal dari motif kejahatan tersebut berawal dari tersangka menawarkan ilmu Bank Gaib kepada nenek pelaku dengan syarat kain sarung dan minyak fambo diletakkan di rumah tersangka.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Bertindak Diskriminatif, Fadli Zon: HRS Harusnya Dirangkul

Setelah itu, keduanya melakukan ritual dengan mengundang orang tua korban pada Kamis, 29 Oktober 2020 lalu.

Namun, ritual tersebut tidak berhasil, uang yang digandakan tidak bertambah sedikit pun.

“Karena malu, pelaku mencari celah lain. Bersamaan itu, pelaku juga sudah melihat kedua korban TM dan RA.

Baca Juga: Bawa Berita Baik, Luhut sebut AS Tawarkan Bantuan Pengadaan Vaksin Covid-19

"Pelaku menawarkan ritual selanjutnya, tapi dengan syarat membawa kedua anak tersebut untuk ritual ilmu penarik Rogo Sukmo. Tetap tidak berhasil,” jelas Kapolres.

Takut dengan orang tua korban, pelaku yang dibantu istrinya meninggalkan lokasi perkampungan dengan menculik korban ke hutan.

“Selama di hutan pelaku berpindah-pindah sebanyak tujuh kali. Korban diduga diguna-guna dan saat itu ditiduri secara bergantian,” terang Kapolres.

Baca Juga: Negara Bagian AS Siapkan Gugatan Antitrust Kedua pada Google

Berdasarkan kejahatan yang dilakukan pelaku dan istrinya, keduanya dijerat dengan Pasal  332 juncto UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler