Berikut Syarat Untuk Dapatkan BSU Kemendikbud Bagi Guru Honorer

24 November 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi BLT BSU dan bantuan Pemerintah lainnya /PIXABAY/EmAji/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Semua sektor pun mendapatkan bantuan, mulai dari pendidikan hingga para pekerja swasta.

Baca Juga: Ringkus BCL dan Temannya Karena Kasus Ganja, Polisi: Bahan Baku Didatangkan dari Tiongkok

Kemendikbud memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS atau honorer mulai disalurkan.

Dibertiakan Berita DIY dalam artikel "Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemendikbud, Ini Syarat dan Cara Cair," hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non PNS, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Joe Biden Calonkan Fed Janet Yellen sebagai Menteri Keuangan

Dia menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Kahar menyebut dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Didiskon Jokowi, Ernest: Tindakan Nyata Utamakan Kesehatan di Atas Perekonomian

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: FPI Diancam Dibubarkan, HRS: Saya Bentuk Lagi FPI yang Pimpin Sama, Kerjaan Sama

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.*** (Resti Fitriyani / Berita DIY)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler