Pemasok Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai di Tasikmalaya Terancam Hukuman Penjara dan Denda

- 23 Juni 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/jcomp/

PR TASIKMALAYA - Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya berhasil meringkus pemasok rokok ilegal tanpa bea cukai. Ia tertangkap pada Kamis, 22 Juni 2023 saat mengedarkan barangnya di Kecamatan Bojonggambir.

Pelaku pemasok rokok ilegal tanpa bea cukai tersebut akan diproses oleh petugas Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Hal itu dituturkan oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni.

Neni menyebut jika peka terancam hukuman sanksi pejara hingga denda yang mencapai tiga kali lipat.

Hukuman untuk pelaku yakni terancam sanksi kurungan dan denda tiga kali lipat dari barang yang semestinya harus kena pita bea cukai," ucap Neni dikutip dari Kabar Priangan.

Baca Juga: Hasil Riset: Pencegahan Stunting Bisa Dilakukan Dengan Kenaikan Cukai Rokok

Pelaku berhasil dibekuk saat petugas melakukan operasi pemberantasan barang tanpa cukai. Petugas merasa curiga ketika pelaku melakukan transaksi penjualan di warung.

Merasa curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan didpati ratusan bungkus rokok tanpa cukai yang akan dijual.

Petugas berhasil menyita 12.800 batang rokok tanpa cukai yang dikemas rapi dalam bungkus rokok dari berbagai merek bahkan menyerupai rokokmaslinya.

Diketahui jika pelaku pemasok rokok ilegal tanpa cukai itu berasal dari Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut atau lintas Kabupaten.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x