Walaupun aturannya baru berbentuk drafting dan belum disahkan oleh KPU RI. Nantinya bakal ada PKPU terkait pelaksanaan Pilkada di dalam kondisi Covid-19.
Menurut dia, ada beberapa cara kampanye calon nanti. Seperti tatap muka, rapat umum melalui aplikasi Zoom atau video conference, melalui media sosial dan alat peraga kampanye seperti baliho dan ada APK yang difasilitasi oleh KPU.
Namun ketika kampanye tatap muka ada pembatasan jumlah massa pendukung diruangan jangan lebih 20 orang dan diluar jangan lebih 50 orang.***