Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Jumlah Massa Kampanye Pilkada Dibatasi

- 10 Juni 2020, 16:00 WIB
 Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin.*
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin.* //KP/ ARIS MF

PR TASIKMALAYA - Pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini, terdapat sejumlah perbedaan teknis dengan pemilu-pemilu di tahun sebelumnya.

Hal itu yakni terkait digelarnya kampanye yang pada Pilkada kali ini untuk jumlah massa atau simpatisan pendukung yang ikut berkampanye dibatasi.

Hal itu sesuai aturan yang dibuat KPU terkait dilanjutkannya pilkada meski ditengah pandemi Covid-19. Dimana mengharuskan segala tahapan dan proses Pilkada menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Dorce Gamalama Resmi Jadi Sopir Pribadi Raffi Ahmad

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin mengatakan, pelaksanaan semua tahapan pilkada serentak 2020 di tengah Covid-19 nantinya akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan.

Termasuk, aturan kampanye calon di tengah Covid-19. Prosesnya harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Walau Kabupaten Tasikmalaya termasuk zona biru dan sudah mulai menerapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), namun protokol kesehatan jangan ditinggalkan.

Baca Juga: Kolom Komentar Dinonaktifkan, YouTube Deteksi Vlog Milik Park Bo Young Sebagai Video Anak

"Jadi di dalam semua tahapan pilkada protokol kesehatan dilaksanakan sesuai arahan KPU RI atas anjuran tim gugus Covid-19 nasional dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),"  jelas Jajang, Rabu, 10 Juni 2020.

Ditambahkan Jajang, protokol kesehatan yang dilaksanakan ditengah tahapan pilkada, tidak hanya untuk penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU saja. Akan tetapi termasuk pengurus bagi Partai Politik, para bakal calon dan massa pendukung.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Sebuah Penelitian Ungkap Telan Sperma Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19?

Ptotokol kesehatan tersebut mulai dari mempergunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan handsanitizer.

Termasuk perlengkapan alat pelindung diri (APD) lainnya dan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap lokasi yang sedang dilaksanakan tahapan pilkada.

"Protokol kesehatan yang dilaksanakan penyelenggara pemilu termasuk KPU dilaksanakan sesuai arahan tim gugus Covid-19 di daerah. Untuk pengadaan APD-nya disesuaikan dengan kemampuan anggaran di daerah," terang Jajang.

Baca Juga: Era New Normal, KA Reguler akan Dioperasikan Kembali Secara Bertahap

Sehingga, KPU dalam melanjutkan tahapan pilkada ini terus berkoordinasi dan meminta rekomendasi dari tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti meminta rekomendasi penggunaan APD sederhana apa saja yang harus disiapkan dalam melaksanakan tahapan pilkada serentak 2020.

Jajang menjelaskan, khusus untuk teknis aturan kampanye calon ditengah wabah Covid-19 ini, termasuk tahapan lainnya sudah ada.

Baca Juga: Studi Baru Tunjukkan Penggunaan Masker secara Luas Dapat Mencegah Gelombang Kedua Covid-19

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x