Polisi Tangkap Penipu dengan Dalih Penyadapan Online, Pelaku Block Korban setelah Dapat Transferan

- 4 Juni 2020, 18:00 WIB
 SATRESKRIM Polres Tasikmalaya mengangkap pelaku penipuan jasa pelacakan GPS handpone, penyadapan WhatsApp dan Hack medsos yang kerap menawarkan jasanya memalui situs website, Kamis, 4 Juni 2020.*
SATRESKRIM Polres Tasikmalaya mengangkap pelaku penipuan jasa pelacakan GPS handpone, penyadapan WhatsApp dan Hack medsos yang kerap menawarkan jasanya memalui situs website, Kamis, 4 Juni 2020.* //Aris MF/KP

PR TASIKMALAYA - Pada masa sekarang ini, segala sesuatu kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab guna mengambil kuntungan sepihak.

Termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi dengan dalih bisa melakukan pelacakan lokasi GPS nomor telepon.

Bermodalkan sebuah ponsel butut dan kuota, pelaku penipuan mengambil peluang dengan membuka jasa pelacakan GPS nomor handphone, menyadap WhatsApp, hingga meretas media sosial.

Baca Juga: Mabes Polri Berhasil Bongkar 402 Kg Sabu, 6 Tersangka Diamankan

Hal itu pula yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tasikmalaya. Polisi bahkan menangkap pelaku penipuan yang kerap menawarkan jasanya tersebut melalui situs website online.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus aksi penipuan yang terjadi lewat situs online.

Hal ini berawal dari laporan korban yang mengaku ditipu setelah jasa pelacakan GPS nomor hadpone tidak membuahkan hasil. Padahal korbannya telah merugi jutaan rupiah.

Baca Juga: Tak Sejalan dengan Trump, Barack Obama Justru Puji Para Demonstran Muda di Aksi Protes George Floyd

"Dalam aksinya pelaku sengaja membuat website atau situs sendiri berisikan penawaran jasa melacak nomor telpon, menyadap WhatsApp hingga hack media sosial. Padahal semua itu hanya tipu dayanya saja," jelas Siswo, saat merilis kasus ini, Kamis, 4 Juni 2020.

Pelaku mematok tarif berbeda-beda. Untuk melacak lokasi nomor telpon seharga Rp 350.000, menyadap aplikasi WhatsApp seseorang Rp 950.000, sampai membajak media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram dihargai lebih mahal yakni Rp 1.200.000.

Harga tersebut untuk satu kali permintaan bantuan. Jika minta berkali-kali maka tentunya dilipatgandakan.

Baca Juga: Ketegangan Terus Membara, Pemerintahan Trump Larang Maskapai Tiongkok Terbang ke AS

"Jadi korban berniat menggunakan jasa lacak nomor handphone lewat situs atau website www.lacaklokasiakurat.com milik pelaku, namun malah ditipu," terangnya.

Padahal korban telah mentransfer uang ke rekening pelaku. Namun ternyata pelacakan yang diharapkan tidak ada hasilnya. Kemudian, lanjut dia, dari laporan pelaku Satreskrim Polres Tasikmalaya menyelidiki kasusnya.

Alhasil ternyata pelaku beridentitas Kamil (25) dan merupakan warga Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku yang ternyata seorang residivis kasus penggelapan ini pun diciduk tanpa perlawanan.

Baca Juga: Meski Dilarang, Warga Hong Kong akan Peringati Tiannanmen Seluruh Kota di Tengah Pandemi Covid-19

"Korbannya diperkirakan cukup banyak. Kami masih mendalami hal itu. Jadi kepada korbannya diharapkan segera melapor ke kami," terang Siswo.

Barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah handphone milik pelaku dan bukti transaksi pelaku dengan korban melalui pesan WhatsApp di smartphone miliknya.

Sebab dalam setiap aksinya pelaku berkomunikasi dengan korban lewat ponsel dan pesan WhatsApp. Nomor tersebut tercantum di website yang dikelola pelaku.

Baca Juga: Seorang Anak Tewas Diterkam Buaya di Hadapan Ayahnya Sendiri, Pencarian Jasad Berlangsung 8 Jam

Setelah setuju mengenai harga dan menentukan jenis jasa, lalu korban diminta mentransfer uang sesuai tarif. Akan tetapi setelah ditransfer, pelaku malah menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Korbannya, kata Siswo, bahkan ada dari luar Jawa Barat, dengan kerugian korban hingga Rp 1 juta uang yang ditransfer kepada pelaku.

Kini polisi pun masih memburu satu orang teman pelaku yang masih buron. Sebab dalam bekerja pelaku tidak sendirian, melainkan dibantu satu orang temannya.

Baca Juga: Aksi Protes George Floyd Terus Berlangsung, Pemerintah Indonesia Berikan Pesan untuk WNI di AS

"Pelaku sebelumnya pernah tersangkut kasus penggelapan di Tangerang dan sempat ditahan disana. Kini pelaku terjerat kasus penipuan lewat situs online," jelas dia.

Dari pengakuan pelaku, Kamil mengaku sudah sejak 2019 membuat situs atau website jasa lacak nomor, sadap WhatsApp dan hack akun medsos untuk menipu korbannya. Tanpa keahlian apa-apa, dirinya hanya bermodalkan kecanggihan teknologi saja dalam menjalankan aksinya.

"Tujuannya hanya untuk menipu saja. Setelah korban mentransfer uang, saya block dan tidak layani lagi," jelas pelaku.

Baca Juga: Meski Alami Penundaan Keberangkatan akibat Pandemi, KBIH di Tasikmalaya Tetap Buka Pendaftaran Haji

Pelaku, tambah dia, dijerat pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x