Polisi Tangkap Penipu dengan Dalih Penyadapan Online, Pelaku Block Korban setelah Dapat Transferan

- 4 Juni 2020, 18:00 WIB
 SATRESKRIM Polres Tasikmalaya mengangkap pelaku penipuan jasa pelacakan GPS handpone, penyadapan WhatsApp dan Hack medsos yang kerap menawarkan jasanya memalui situs website, Kamis, 4 Juni 2020.*
SATRESKRIM Polres Tasikmalaya mengangkap pelaku penipuan jasa pelacakan GPS handpone, penyadapan WhatsApp dan Hack medsos yang kerap menawarkan jasanya memalui situs website, Kamis, 4 Juni 2020.* //Aris MF/KP

Baca Juga: Seorang Anak Tewas Diterkam Buaya di Hadapan Ayahnya Sendiri, Pencarian Jasad Berlangsung 8 Jam

Setelah setuju mengenai harga dan menentukan jenis jasa, lalu korban diminta mentransfer uang sesuai tarif. Akan tetapi setelah ditransfer, pelaku malah menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Korbannya, kata Siswo, bahkan ada dari luar Jawa Barat, dengan kerugian korban hingga Rp 1 juta uang yang ditransfer kepada pelaku.

Kini polisi pun masih memburu satu orang teman pelaku yang masih buron. Sebab dalam bekerja pelaku tidak sendirian, melainkan dibantu satu orang temannya.

Baca Juga: Aksi Protes George Floyd Terus Berlangsung, Pemerintah Indonesia Berikan Pesan untuk WNI di AS

"Pelaku sebelumnya pernah tersangkut kasus penggelapan di Tangerang dan sempat ditahan disana. Kini pelaku terjerat kasus penipuan lewat situs online," jelas dia.

Dari pengakuan pelaku, Kamil mengaku sudah sejak 2019 membuat situs atau website jasa lacak nomor, sadap WhatsApp dan hack akun medsos untuk menipu korbannya. Tanpa keahlian apa-apa, dirinya hanya bermodalkan kecanggihan teknologi saja dalam menjalankan aksinya.

"Tujuannya hanya untuk menipu saja. Setelah korban mentransfer uang, saya block dan tidak layani lagi," jelas pelaku.

Baca Juga: Meski Alami Penundaan Keberangkatan akibat Pandemi, KBIH di Tasikmalaya Tetap Buka Pendaftaran Haji

Pelaku, tambah dia, dijerat pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x