Hasil Rapid Tes Positif Covid-19, Satu Tahanan Titipan Ditolak Lapas Kelas IIB Tasikmalaya

- 6 Mei 2020, 13:50 WIB
 Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya menolak satu tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19.*
Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya menolak satu tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19.* //KP/ ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT - Seorang dari sembilan tahanan titipan kejaksaan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ditolak Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Tasikmalaya.

Seorang tahanan berinisial AM itu ditolak Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena diduga terpapar Covid-19 setelah hasil dilakukan uji cepat atau rapid test dan hasilnya reaktif.

Kepala Lapas Tasikmalaya Kelas II B Tasikmalaya, Sualrdi mengatakan, kejadian berawal saat kejari Kabupaten Tasikmalaya ingin menitipkan sembilan tahanan pada Selasa 5 Mei 2020 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Stadion Gelora Bung Karno Masuk Nominasi Stadion Ikonik dan Termegah di ASEAN versi AFC

Namun, setelah hasil pemeriksaan rapid test, satu dari sembilan yang hendak dititipkan itu diketahui reaktif Covid--19. 

"Tahanan tersebut langsung kita kembalikan ke pihak kejaksaan karena hasil rapid test positif," kata Sulardi saat ditemui pada Rabu 6 Mei 2020.

Menurut Sulardi, guna mencegah penyebaran Covid-19, sejak awal pihak lapas, sudah membuat kesepakatan dengan intansi terkait, seperti kepolisian dan kejaksaan, dimanaketika hendak menitipkan tahanan ke lapas, penyerahannya sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya, tahanan harus sudah melakukan rapid test.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PSBB di Kota Tasikmalaya, Masih Banyak Ditemukan Pelanggaran

Sulardi menambahkan, pihak kejaksaan sebenarnya telah menyertakan surat keterangan sehat para tahanan yang akan dititipkan dengan surat keterangan sehat berlogo Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, petugas lapas tetap melakukan tes ulang kepada tahanan. Karena pihak lapas harus memastikan kalau yang tahanan yang masuk dalam kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.

"Hasilnya, dari sembilan tahanan, satu orang positif. Yang positif itu adalah tahanan kasus miras," katanya.

Baca Juga: Siap Sukseskan PSBB Kota Tasikmalaya, Satu Pleton Pasukan Brigif 13/Galuh Diterjunkan

Lanjut Suladri, saat ini satu tahanan yang hasil rapid test-nya reaktif itu telah dibawa kembali oleh pihak kejaksaan.

Sementara delapan tahanan lainnya diperbolehkan masuk lapas, tapi harus menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x