Tak hanya itu, pembatasan-pembatasan juga telah diterapkan pada moda transportasi, seperti pengaturan jam operasional angkutan di terminal, pembatasan jumlah penumpang angkutan, dan pengaturan ojol.
Selanjutnya, pembatasan jam operasional ekonomi, seperti pembatasan jam operasional pasar tradisional, mal, supermarket dan mini market.
Baca Juga: Dituduh Pengidap Pertama Virus Corona, Maatje Benassi Hidup Menderita Jadi Target Hujatan
Pembatasan lain yang sudah diberlakukan yaitu kegiatan seni dan budaya serta pembatasan fasilitas-fasilitas umum lainnya.
"Jadi pembatasan pembatasan tadi yang kini sedang kita siapkan, walaupun pada dasarnya hampir 70 persen pembatasan tersebut di Kota Tasikmalaya sudah berjalan, tinggal kita lakukan penyempurnaan-penyempurnaan," ujar Budi.
Untuk menindaklanjuti rencana tersebut kata Budi, pihaknya akan terus berkordinasi baik dengan aparat kepolisian dan TNI, dishub, indag dan lembaga yang terkait lainnya.
Baca Juga: Krisis Minyak Libatkan Rusia, Trump Ultimatum Saudi: Potong Produksi atau AS Tarik Pasukan
"Kita juga terkait pelaksanaan PSBB ini akan segera disusun masalah penerapan sanksi sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," katanya menambahkan.
Mengenai kepastian waktunya sendiri ujar dia, pihaknya masih menunggu keputusan gubernur dan izin dari kementerian kesehatan.
"Setelah itu kita bikin payung hukumnya melalui perwalkot sehingga pemerintah memiliki kewenangan hukum terkait pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya," ujar Budi.***