Redam Covid-19, PSBB di Kota Tasikmalaya Tinggal Tunggu Instruksi Gubernur dan Izin Menkes

- 1 Mei 2020, 11:45 WIB
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.*
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.* //Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai melakukan persiapan-persiapan terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna meredam penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

"Sesuai arahan gubernur sebaiknya seluruh kota dan kabupaten mulai melaksanakan PSBB, karena hal itu dianggap baik untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," ujar Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Jumat, 1 Mei 2020.

Terkait itu lanjut Budi, akan ada pembatasan pembatasan seperti pembatasan pelaksanaan pendidikan atau proses belajar mengajar, juga pembatasan aktivitas tempat kerja, dan kegiatan aktivitas keagamaan.

Baca Juga: Agen Mata-mata AS Percaya Virus Corona Bukan Buatan Manusia atau Modifikasi Genetik

"Di kita sebenarnya pembatasan-pembatasan tersebut sudah berjalan, seperti pembatasan pendidikan di mana murid belajar dari rumah.

"Terus pembatasan tempat kerja di Pemkot juga sudah diberlakukan, serta tinggal nanti kita atur pembatasan kerja di tempat atau perusahaan lain melalui pengaturan jam kerja sehingga perkumpulan orangnya bisa dikurangi," terang Budi.

Termasuk juga kata dia, pembatasan kegiatan keagamaan di Kota Tasik sudah diterapkan dan telah mendapatkan persetujuan dari MUI dan ulama.

 Baca Juga: Update Virus Corona Dunia Jumat 1 Mei 2020, AS Catat 30 Ribu Penambahan Kasus Baru

Seperti pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung dihentikan sementara, kemudian pengajian dan tablig akbar, termasuk kegiatan keagamaan di bulan Ramadan seperti salat tarawih di rumah.

Tak hanya itu, pembatasan-pembatasan juga telah diterapkan pada moda transportasi, seperti pengaturan jam operasional angkutan di terminal, pembatasan jumlah penumpang angkutan, dan pengaturan ojol.

Selanjutnya, pembatasan jam operasional ekonomi, seperti pembatasan jam operasional pasar tradisional, mal, supermarket dan mini market.

Baca Juga: Dituduh Pengidap Pertama Virus Corona, Maatje Benassi Hidup Menderita Jadi Target Hujatan

Pembatasan lain yang sudah diberlakukan yaitu kegiatan seni dan budaya serta pembatasan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

"Jadi pembatasan pembatasan tadi yang kini sedang kita siapkan, walaupun pada dasarnya hampir 70 persen pembatasan tersebut di Kota Tasikmalaya sudah berjalan, tinggal kita lakukan penyempurnaan-penyempurnaan," ujar Budi.

Untuk menindaklanjuti rencana tersebut kata Budi, pihaknya akan terus berkordinasi baik dengan aparat kepolisian dan TNI, dishub, indag dan lembaga yang terkait lainnya.

Baca Juga: Krisis Minyak Libatkan Rusia, Trump Ultimatum Saudi: Potong Produksi atau AS Tarik Pasukan

"Kita juga terkait pelaksanaan PSBB ini akan segera disusun masalah penerapan sanksi sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," katanya menambahkan.

Mengenai kepastian waktunya sendiri ujar dia, pihaknya masih menunggu keputusan gubernur dan izin dari kementerian kesehatan.

"Setelah itu kita bikin payung hukumnya melalui perwalkot sehingga pemerintah memiliki kewenangan hukum terkait pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya," ujar Budi.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x