Redam Covid-19, PSBB di Kota Tasikmalaya Tinggal Tunggu Instruksi Gubernur dan Izin Menkes

- 1 Mei 2020, 11:45 WIB
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.*
WALI Kota Tasikmalaya Budi Budiman.* //Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai melakukan persiapan-persiapan terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna meredam penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

"Sesuai arahan gubernur sebaiknya seluruh kota dan kabupaten mulai melaksanakan PSBB, karena hal itu dianggap baik untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," ujar Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Jumat, 1 Mei 2020.

Terkait itu lanjut Budi, akan ada pembatasan pembatasan seperti pembatasan pelaksanaan pendidikan atau proses belajar mengajar, juga pembatasan aktivitas tempat kerja, dan kegiatan aktivitas keagamaan.

Baca Juga: Agen Mata-mata AS Percaya Virus Corona Bukan Buatan Manusia atau Modifikasi Genetik

"Di kita sebenarnya pembatasan-pembatasan tersebut sudah berjalan, seperti pembatasan pendidikan di mana murid belajar dari rumah.

"Terus pembatasan tempat kerja di Pemkot juga sudah diberlakukan, serta tinggal nanti kita atur pembatasan kerja di tempat atau perusahaan lain melalui pengaturan jam kerja sehingga perkumpulan orangnya bisa dikurangi," terang Budi.

Termasuk juga kata dia, pembatasan kegiatan keagamaan di Kota Tasik sudah diterapkan dan telah mendapatkan persetujuan dari MUI dan ulama.

 Baca Juga: Update Virus Corona Dunia Jumat 1 Mei 2020, AS Catat 30 Ribu Penambahan Kasus Baru

Seperti pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung dihentikan sementara, kemudian pengajian dan tablig akbar, termasuk kegiatan keagamaan di bulan Ramadan seperti salat tarawih di rumah.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x